KERINCI,http://Eksisjambi.com – Warga Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang di duga sengaja ditelantarkan di pinggir jalan menuju area perkebunan, tepatnya di sekitar SMKN 2 Kerinci, Selasa pagi (16/12/2025).
Bayi tersebut pertama kali di temukan oleh seorang warga yang melintas di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditemukan, bayi masih dalam kondisi hidup, terbungkus kain, dan tergeletak di tepi jalan yang biasa di lalui masyarakat menuju kebun.
Penemuan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa warga kemudian segera membawa bayi tersebut ke tempat yang lebih aman sembari melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan pihak berwajib.
Yang mengundang keprihatinan, di dekat bayi di temukan secarik kertas berisi pesan yang di duga di tinggalkan oleh orang tuanya. Dalam tulisan tangan tersebut tertulis:
“Minggu, 14 Desember 2025 Dimas Sang Putra..Tolong di jaga yang ketemu anak ini, anggap anak sendiri..Terima kasih”
Pesan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa bayi itu sengaja di tinggalkan oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya. Hingga saat ini, belum di ketahui pasti alasan orang tua bayi tega meninggalkan darah dagingnya di lokasi tersebut.
Kepala Desa Mukai Tinggi membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Bayi sudah di amankan dan di bawa untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Kondisinya saat di temukan masih hidup dan relatif stabil,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek setempat tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku yang di duga menelantarkan bayi tersebut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor.
Kasus penemuan bayi ini menambah daftar peristiwa serupa yang mengundang keprihatinan publik. Masyarakat berharap agar bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan masa depan yang layak, serta pelaku dapat segera di temukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)







