Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:01 WIB

DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO

London,http://Eksisjambi.com  –  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pertemuan lanjutan dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, Selasa (6/5/2026). Pertemuan ini membahas tata kelola hak cipta di era digital, mulai dari pengelolaan royalti, lembaga manajemen kolektif (collective management organization/CMO), hingga regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi kebijakan hak cipta nasional. Saat ini, Indonesia tengah menyusun National IP Roadmap 2026–2035 dan memfinalisasi Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, regulasi hak cipta harus mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.

“Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Hermansyah juga menyampaikan perkembangan Indonesian Proposal yang di ajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen Elements Paper Indonesia kini telah di akui sebagai dokumen sesi formal untuk WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48.

Baca Juga :  BKN Targetkan 145 Ribu ASN Kuasai AI

Menurut Hermansyah, pengalaman Inggris penting sebagai referensi dalam memperkuat substansi Roadmap KI dan revisi UU Hak Cipta Indonesia.

“Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady, menjelaskan bahwa eksploitasi digital modern kini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas negara. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola hak cipta global.

Ia menegaskan bahwa Indonesian Proposal bertujuan memperkuat pemenuhan hak tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan remunerasi yang adil dan transparansi algoritmik pada platform digital.

“Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelas Andry.

Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang tetap teregulasi dalam tata kelola CMO. Setiap CMO wajib menerbitkan laporan transparansi tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan.

Baca Juga :  Siber Sebutkan Skema Penipuan Fake Tembus Rp.18 Triliun

Model tersebut di nilai dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional. Sistem pengawasan independen juga dianggap mampu meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Terkait regulasi AI, Inggris menggunakan pendekatan pro-inovasi berbasis sektor. Pemerintah Inggris menghindari regulasi horizontal yang terlalu ketat seperti EU AI Act milik Uni Eropa.

UK IPO juga mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern, terutama pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas negara.

Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam perlindungan hak cipta. Namun, mereka juga mengingatkan agar tidak menerapkan satu model tunggal sehingga tetap ada fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi tetap fleksibel namun mampu melindungi industri kreatif nasional.

Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi Indonesia menghadapi Sidang SCCR WIPO mendatang. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.**

Share :

Baca Juga

POLDA JAMBI

Daerah

Polda Jambi Gelar Binrohtal Islam, Perkuat Iman dan Karakter Personel Polri

News

BupatiH.Adirozal Sampaikan Tausiyah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Majelis Taklim Permata Masjid Raya Sungai Penuh

Daerah

Musyawarah Daerah VI PPNI Kota Sungai Penuh Dibuka Wako Alfin

Daerah

Ketum HMI Ekten tanggapi Pemberitaan Terkait RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci

Daerah

Terus Menguat, Kali ini Tokoh Nasional Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi – Murison

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Exhibition di SMK Negeri 2 Kota Jambi

Bangko

Dandim 0420/Sarko Laksanakan Silaturahmi ke Tokoh Agama di Ponpes Hadhrami Al Ma’aruf, Desa Merkeh
Emas Freeport

Daerah

Pemerintah Kuasai 63 Persen Saham PT Freeport Indonesia pada 2041