JAKARTA, Eksisjambi.com – Wacana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berusia di atas 35 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes kembali menjadi perhatian publik. Namun, hingga saat ini, usulan tersebut masih sebatas pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari pembahasan penataan status guru PPPK. Sejumlah anggota DPR RI menilai guru-guru senior yang telah lama mengabdi tidak seharusnya diperlakukan sama dengan peserta baru dalam proses seleksi.
Masa pengabdian, rekam jejak, kinerja, serta pengalaman mengajar dinilai layak menjadi pertimbangan dalam pemberian afirmasi apabila pemerintah nantinya membuka mekanisme alih status dari PPPK menjadi PNS.
DPR bersama pemerintah saat ini memang tengah membahas berbagai skema penataan guru PPPK. Wakil Ketua Komisi X DPR RI sebelumnya mendorong agar proses alih status guru PPPK memperhatikan masa pengabdian dan memberikan afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Di sisi lain, skema yang telah disampaikan secara lebih jelas adalah rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu ditargetkan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Program tersebut direncanakan didukung melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi PNS, mekanisme yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza masih mengharuskan peserta mengikuti tes kompetensi.
Dengan demikian, informasi yang menyebut guru PPPK berusia di atas 35 tahun dipastikan akan diangkat menjadi PNS tanpa tes belum dapat dibenarkan, karena hingga kini belum ada regulasi resmi yang menetapkannya.
Pemerintah masih menyusun berbagai opsi terkait mekanisme afirmasi, persyaratan, hingga bentuk seleksi yang akan diterapkan dalam proses penataan status guru PPPK ke depan.
Para guru PPPK diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai regulasi, mekanisme pengangkatan, serta persyaratan yang nantinya akan diberlakukan agar tidak terpengaruh informasi yang belum memiliki dasar hukum.*







