Jakarta, http://Eksisjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pengawasan keuangan negara, keterbukaan informasi publik, pembentukan regulasi daerah, hingga pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.
Rapat paripurna menjadi forum tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di DPR RI. Melalui forum ini, berbagai kebijakan penting di bahas dan di putuskan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang di amanatkan oleh konstitusi.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DPR RI juga mengesahkan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Pengesahan ini di harapkan semakin memperkuat pelaksanaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih terbuka, cepat, dan akurat dari badan publik.
Agenda lainnya adalah pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan. Pembahasan ini bertujuan memperjelas dasar hukum pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan administrasi dan kebutuhan pembangunan, khususnya di Pulau Kalimantan yang kini menjadi kawasan strategis seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rapat tersebut, DPR RI juga memberikan pertimbangan terkait pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan nasional, termasuk dalam bidang olahraga, ilmu pengetahuan, investasi, maupun sektor strategis lainnya.
Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-22 ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.**







