Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPR RI Setujui Revisi UU Polri Jadi RUU Inisiatif, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire Hari Ini, 5 Maret 2026 

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Dorong Peningkatan Kinerja dan Budaya Kerja Profesional

“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.

DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati H. Adirozal Hadiri Pelepasan JCHaji (HKKN) di Kabupaten Marangin
Smartphone

Internasional

Sekarang iPhone 17 Pro Harus Hormat Ke Huawei dan Oppo
POLDA Bengkulu

Hukum

Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp7,3 Miliar Proyek Pertanian di Kaur, 12 Tersangka Ditetapkan

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Lokasi Acara Di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat
Program “Istana untuk Anak Sekolah” resmi diluncurkan pemerintah di Jakarta

Daerah

Istana Dibuka untuk Pelajar, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Resmi Dimulai
Buah Durian

Daerah

Nikmat tapi Perlu Waspada, Ini Manfaat Kesehatan Durian dan Aturan Konsumsi yang Aman

Daerah

Wako & Wawako Sungai Penuh Ikuti Arahan Mendagri Dalam Penanganan Covid-19

Daerah

Panwascam Danau Kerinci Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa pemilu 2024