Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPR RI Setujui Revisi UU Polri Jadi RUU Inisiatif, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Kerinci Gelar Apel Perdana 

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Parlemen Remaja 2025, Wadah Cetak Generasi Muda Cerdas Politik dan Beretika Digital

“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.

DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jadwal Terbaru Kunker Menteri Pertanian RI DiKerinci 
Kapolri

Internasional

Kapolri Mutasi 85 Pati dan Pamen Polri, Tiga Jabatan Kapolda Berganti

Advertorial

Kadis PUPR Maya Nofevri Turunkan Alat Berat Saat Gotong royong Persiapan MTQ Ke-53 

Advertorial

PJ.Bupati Kerinci Hadiri  Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi  Kepala Daerah Se-Provinsi Jambi
Toyota Fortuner 2026

Daerah

Toyota Fortuner Siap Berubah Total Diprediksi 2026, Diesel Hybrid Jadi Andalan

Bangko

Bupati Merangin Akan Beri Sangsi Bagi ASN Buang Sampah Sembarangan

Daerah

Puan Maharani Soroti Hantavirus, Pemerintah Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

Daerah

Mahmud Marhaba Ajak Pengurus DPD PJS Hadiri Rakernas Palembang