Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

DPR RI Setujui Revisi UU Polri Jadi RUU Inisiatif, Fokus Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.

Baca Juga :  Gubernur Alharis: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak

Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.

“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Hari Otonomi Daerah Ke-30 Kabupaten Merangin Jadikan Momentumnya memperkokoh komitmen Pemerintah Dalam Memberi Manfaat  Nyata Bagi Masyarakat

“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.

DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**

 

Share :

Baca Juga

Asma Mustika Tayuh

Artikel

Asma Mustika Tayuh, Amalan Kerezkian yang Kian Diminati

Advertorial

Wagub Sani Dampingi Mensos RI Temui SAD dan Salurkan Bantuan
Registrasi kartu prabayar

Daerah

Cara Cek NIK Dipakai Orang Lain untuk Daftar Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL

Advertorial

Rapat Paripurna HUT KE-15 kota Sungai Penuh
Hutama karya

Daerah

Hutama Karya Resmi Garap Tol Akses Patimban Paket II, Perkuat Nadi Logistik Nasional

Advertorial

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Silaturahmi Ke Wabup H. Ami Taher

Daerah

Walikota Ahmadi Hadiri Launching Gerakan Nasional BBI Tahun 2022
Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan Rp40,7 miliar

Daerah

Pemprov Jambi Gelontorkan Rp40,7 Miliar untuk Dukung Kelancaran Haji 2026