Jakarta,http://Eksisjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memperjelas aturan, serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI dalam melakukan pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa revisi UU Polri di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat luas.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut penting di lakukan guna mempertegas kewenangan, tugas, serta fungsi kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum dan pelayanan publik secara profesional.
“Revisi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi institusi Polri, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Polri nantinya akan di lakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga terkait agar revisi UU Polri dapat di susun secara komprehensif dan tepat sasaran.
“Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dan menyerap banyak masukan agar revisi UU Polri lebih komprehensif dan tepat sasaran,” kata Safaruddin.
DPR RI berharap revisi UU Polri nantinya mampu mendorong institusi kepolisian menjadi semakin profesional, proporsional dalam penegakan hukum, serta semakin hadir dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Selain itu, revisi tersebut juga di harapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.**







