Home / Advertorial / Daerah / Nasional / News / Tanjab Timur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:35 WIB

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna, Pemkab Ajukan 5 Raperda Baru

DPRD

DPRD

.Eksisjambi.com,Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2025.

Dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur  yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (9/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Wakil Bupati Tanjab Timur,

Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan kelima Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, iklim investasi yang kondusif, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penyusunan regulasi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wabup Muslimin Tanja dalam sambutannya.

Adapun kelima Raperda yang di ajukan pemerintah daerah, antara lain:

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Raperda ini bertujuan memperkuat peran pelaku usaha dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga :  Malam Nisfu Syaaban, Momentum Tingkatkan Iman dan Persiapan Menuju Ramadan

Pemerintah berharap, regulasi ini dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program CSR di Tanjung Jabung Timur.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sejalan dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. “Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan berusaha, kami optimis minat investor untuk menanamkan modal di Tanjung Jabung Timur akan meningkat,” tambah Muslimin.

Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Raperda ini di susun untuk memperkuat penegakan hukum daerah melalui pengaturan kewenangan dan kedudukan PPNS di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur.

Dengan regulasi ini, di harapkan efektivitas penegakan peraturan daerah semakin meningkat.

Baca Juga :  BRI Tancap Gas! Penyaluran Dana SAL Pemerintah Hampir Terserap 100%

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroda.

Pemerintah mengusulkan perubahan bentuk hukum BUMD PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini di ambil untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan kinerja BUMD, sekaligus memperluas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Raperda ini mengatur ketentuan administratif dan teknis bangunan gedung guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pembangunan.

Pemerintah menekankan pentingnya standar bangunan yang fungsional, sehat, serta ramah lingkungan.

Menutup penyampaian nota pengantar, Wabup Muslimin mengajak seluruh jajaran eksekutif dan legislatif untuk membahas Raperda secara komprehensif, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab.

“Semoga pembahasan ini menjadi momentum penting dalam memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur dan Mari kita mohon doa agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya untuk kemajuan daerah yang kita cintai,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua TP.PKK Hj. Nailil Husna Gelar Kegiatan Sosial
Rantai Babi, jimat tradisional yang dipercaya memiliki kekuatan magis

Daerah

Rantai Babi: Antara Mitos Kekebalan dan Nilai Sejarah yang Diburu Kolektor

Advertorial

AS Tersangka Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan larangan kriminalisasi aparat desa

Daerah

Jaksa Agung Minta Hentikan Kriminalisasi Aparat Desa

Advertorial

Upaya Penanganan Stunting, Pemkot Sungai Penuh kaji banding ke Denpasar

Advertorial

Jelang Pilkada Serentak,Pjs Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Daerah

Sekda Asraf Hadiri Kenduri Sko di Jujun.
Wawako Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Peran Kemenag di HAB ke-80