TEBO, Eksisjambi.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo resmi memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat. Keduanya di berhentikan karena terbukti tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tradisional Tanjung Bungur pada tahun anggaran 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian tersebut di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang terlibat kasus korupsi.
Menurut Suwarto, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai dasar administratif untuk pemberhentian secara total terhadap kedua ASN tersebut.
“Kami akan meminta hasil putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jambi. Biarpun satu hari mereka melakukan tindak pidana korupsi, tetap di berhentikan secara total,” tegas Suwarto.
Ia menjelaskan, surat pengantar permintaan salinan putusan pengadilan tersebut telah di tandatangani dan dikirim secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo sejak 12 Januari 2026 lalu.
“Surat pengantar untuk meminta putusan Pengadilan Tipikor Jambi sudah resmi dari Sekda sejak 12 Januari 2026,” jelasnya.
Suwarto menambahkan, Pemkab Tebo berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas ASN. Pemberhentian ini di harapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga marwah dan profesionalitas ASN,” pungkasnya.**







