Home / Advertorial / Daerah / Nasional / News / Provinsi Jambi

Senin, 15 September 2025 - 18:49 WIB

Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Gubernur Alharis Antar Langsung Berkas PPPK Paruh Waktu

Gubernur Alharis Antar Langsung Berkas PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Eksisjambi.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan status ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Pada Senin (15/09/2025).

Gubernur Al Haris secara langsung mengantarkan berkas pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.

Kedatangan Gubernur Jambi Al Haris yang membawa ribuan daftar nama tenaga non ASN ini di sambut oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto diruang kerjanya.

Baca Juga :  Diskominfo Provinsi Jambi Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026

Bahkan berkas usulan tenaga non ASN Pemprov Jambi menjadi tenaga kerja paruh waktu itu di serahkan langsung Gubernur Al Haris ke Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa usulan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jambi.

Sebelumnya, Gubernur Al Haris melakukan kebijakan keseragaman SK tenaga non PNS baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya di SK kan OPD masing-masing, menjadi SK Gubernur Jambi.

Baca Juga :  Bupati Monadi Salurkan Bantuan Sapi Qurban dari Presiden Prabowo di Desa Sei. Gelampeh

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai Non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah,” kata Gubernur Al Haris beberapa waktu lalu.

Gubernur Al Haris juga menyampaikan bahwa kebijakan ini di ambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Alfin Berkomitmen Tekan Angka Stunting diKota Sungai Penuh 

Advertorial

Anggota Pra TMMD Dan Warga Kompak Bikin Septi Tank Posyandu Melati I

Daerah

Kode Redeem MLBB 22 Juni 2026 Terbaru, Buruan Klaim Diamond, Skin dan Emote Gratis

Daerah

Pemerintah Resmi Cairkan Dana BSU 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Penerimaannya

Daerah

Telah Berdiri Megah, Basko Mall Padang Resmi Hadir sebagai Ikon Baru Perbelanjaan di Sumatera Barat

Daerah

Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh,Atas Usulan Pemberhentian Wako dan Wawako Periode 2016-2021

Daerah

Pemerintah kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Doa Kekayaan Nabi Sulaiman AS dari Al-Qur’an