Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Senin, 27 April 2026 - 12:58 WIB

Ditpolairud Polda Gorontalo Ungkap Kapal Terdampar Diduga Angkut Sianida, Pemilik Masih Diburu

Oplus_131072

Oplus_131072

Gorontalo, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengungkap temuan sebuah kapal terdampar yang diduga mengangkut bahan berbahaya jenis sianida. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri pemilik kapal serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Kapal jenis fiber panboat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak setelah mengalami kerusakan mesin di perairan wilayah Gorontalo. Seluruh anak buah kapal (ABK) diduga melarikan diri dan meninggalkan muatan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 karung berisi butiran putih yang diduga kuat merupakan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Masing-masing karung diperkirakan memiliki berat sekitar 50 kilogram.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Terluas di Asia Tenggara yang Kurang Dikenal

“Muatan yang ditemukan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat serta lingkungan jika tidak ditangani dengan tepat,” ujar salah satu penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah mengidentifikasi seorang pria berinisial LP yang mengakui kepemilikan sebagian muatan tersebut. LP diketahui sempat memindahkan sebagian barang dari lokasi sebelum akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan di bidang kepabeanan terkait pengangkutan dan distribusi bahan berbahaya tanpa izin resmi. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Sambut Peserta Munas II ADPSI dan ASDEPSI 2024

Polda Gorontalo menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik pengangkutan bahan berbahaya tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan distribusinya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.**

 

Share :

Baca Juga

News

Ironi Pajak Indonesia, Miskin Menanggung Beban Lebih Besar
1 Ramadan 1447 H,

Daerah

Ini Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026

Daerah

Afri Yasser Berhasil Membawa PBSI Sungai Penuh Raih Medali Emas Kejurprov
Pedang Raksasa

Daerah

Wow, Ada Pedang Raksasa Tertancap di Hutan Malalak Sumatera Barat

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Menyerahkan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Kepada 16 Pengurus Puskesmas
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang terus berlangsung

Daerah

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Terus Berjalan, Ditargetkan Rampung 2028

Daerah

Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Internasional

Presiden Prabowo Lantik Dubes LBBP Republik Indonesia