Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / Nasional / News

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:07 WIB

Inilah Ketentuan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah,waktu , Jumlah dan orang Yang Berhak Menerima 

Eksisjambi.com- Pemerintah Daerah dan kantor kementerian agama, Badan Amil Zakat dan  Majelis Ulama Indonesia kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan Keputusan Penetapan jumlah pembayaran zakat fitrah untuk wilayah kota Sungai Penuh tahun 1446. H/2025.M.

 Untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah bagi Umat Islam pada tahun 1446 H/2025 M, dengan memperhatikan surat Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Sungai Penuh nomor: 907/082/III/2025/Disdagrin tanggal 7 Maret 2025 tentang standar harga beras, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/ 2025 M adalah sebagai berikut:

1. Dengan beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter untuk 1 (satu) Jiwa, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.

2. Dengan uang tunai sebagai pengganti beras dengan harga sebagai berikut:

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng April 2026 Naik Tipis, Dipicu Mekanisme Pasar dan Biaya Kemasan

a. Beras jenis mutu tertinggi Rp. 43.750.

b. Beras jenis mutu tinggi Rp. 37.500.

c. Beras jenis mutu sedang Rp. 32.750.

d. Beras jenis mutu rendah Rp. 30.000.

“Pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau melalui Panitia Pengumpul Zakat Fitrah setempat.”ungkapnya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada hari raya Idul Fitri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang zakat fitrah:

Tujuan Zakat Fitrah:

1. Membersihkan diri dari dosa*: Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama bulan Ramadan.

2. Membantu fakir miskin*: Zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah:

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1. Setiap Muslim yang mampu*: Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Yang memiliki kelebihan harta*: Zakat fitrah hanya wajib dibayarkan oleh orang yang memiliki kelebihan harta, yaitu harta yang melebihi kebutuhan pokok.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan*

1. Sebelum Shalat Idul Fitri*: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum Shalat Idul Fitri.

2. *Pada malam hari raya Idul Fitri*: Zakat fitrah juga dapat dibayarkan pada malam hari raya Idul Fitri.

Cara Membayar Zakat Fitrah:

1.Membayar langsung kepada mustahiq*: Zakat fitrah dapat dibayarkan langsung kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

2. Membayar melalui lembaga zakat*: Zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat yang terpercaya.(*)

Share :

Baca Juga

rumah artis jadi lokasi CO

Daerah

Rumah Denny Caknan di Ngawi Viral Jadi Lokasi COD, Sang Penyanyi Tanggapi dengan Santai

Kota Sungai Penuh

Transformasi Hebat! RSUD MH.A. Thalib Buktikan Komitmen Pelayanan Terbaik
KPK

Hukum

KPK Tahan Bupati Ponorogo SUG dan Tiga Orang Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi
Kode redeem free fire Terbaru

Daerah

Update Kode Redeem Free Fire Terbaru 4 Maret 2026: Klaim Sekarang

Daerah

21 Orang Bersama 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi Diamankan Pada Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin

Daerah

Ketua PWI Pusat : H. Ridwan Agus DPT namanya tidak tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol

Daerah

Ketua DPRD Fajran, Tim Satgas Covid Kota Sungai Penuh Harus Bertindak

Daerah

Kursi Rajo Bukit Batuang, Jejak Adat Minangkabau