Sungaipenuh,http://Eksisjambi.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMA di Kota Sungaipenuh yang melibatkan terduga pelaku berinisial W, oknum petugas keamanan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh, terus bergulir. Aparat kepolisian kini meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Pada Sabtu, 21 Maret 2026 sore, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 01 Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.
Kepala Satreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut telah mengalami peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pihak korban secara resmi sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujar AKP Very.
Ia menegaskan, peningkatan status ini di lakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti perkara secara hukum.
Dalam kasus ini, terduga pelaku di sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E. Pasal tersebut mengatur larangan terhadap setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
Masyarakat di imbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian, serta mendukung perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur.**







