Jambi, http://Eksisjambi.com – Polemik mengenai narasi “raibnya uang rakyat Rp1,5 triliun” di Provinsi Jambi kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NADI, Elas Anra Dermawan, SH, mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara utuh berdasarkan data resmi dan tidak terjebak pada informasi yang disampaikan secara parsial.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika informasi disampaikan tanpa konteks yang utuh, maka yang muncul bukan lagi kontrol publik, melainkan disinformasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Elas menjelaskan, berdasarkan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta data dari Inspektorat Provinsi Jambi, angka Rp1,5 triliun yang ramai diperbincangkan bukan merupakan temuan yang terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris semata.
Nilai tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan dari berbagai periode kepemimpinan gubernur sejak tahun 2002. Karena itu, menurutnya, penyampaian informasi harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Temuan Audit Bukan Berarti Kerugian Negara
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola pemerintahan, Elas menegaskan bahwa temuan hasil audit tidak otomatis dapat diartikan sebagai hilangnya keuangan negara ataupun tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan auditor pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan yang bertujuan memperbaiki sistem administrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Temuan audit harus dipahami sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan. Tidak semua temuan bermakna adanya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, membangun opini publik seolah-olah seluruh angka akumulatif tersebut terjadi dalam satu periode pemerintahan merupakan penyederhanaan fakta yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Apresiasi terhadap Keterbukaan Pemerintah
LBH NADI juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jambi yang memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai asal-usul data, besaran temuan pada periode berjalan, hingga nilai rekomendasi pengembalian keuangan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” kata Elas.
Pengawasan Harus Tetap Objektif
Meski demikian, Elas menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus terus diperkuat. Namun, pengawasan tersebut harus tetap mengedepankan objektivitas, akurasi data, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang berbasis fakta, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan pemerintah, profesionalisme media, serta kedewasaan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang,” tutupnya.*







