Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengaku tidak mengetahui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur tentang diperbolehkannya anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Jimly menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui adanya Perpol tersebut melalui pesan singkat yang diterimanya. Ia bahkan langsung meneruskan informasi tersebut kepada Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Saya pulang ke rumah, saya dikasih WA ada perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita enggak tahu,” ujar Jimly kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Atas hal itu, Jimly mengaku langsung meminta penjelasan kepada Kapolri terkait latar belakang diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.
Menurut Jimly, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam pelaksanaannya, regulasi itu justru memunculkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Menurut penjelasan Kapolri, ini sebenarnya tindak lanjut putusan MK, tetapi kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Jimly.
Jimly menilai, penerbitan regulasi strategis seperti Perpol yang berdampak luas terhadap tata kelola reformasi Polri seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu secara terbuka, khususnya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai mitra strategis Kapolri.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan internal Polri, agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen reformasi institusi kepolisian.
“Prinsip reformasi Polri itu transparansi dan akuntabilitas. Jadi kebijakan seperti ini sebaiknya dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi aparat, meskipun pihak Polri menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlandaskan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. (*)







