Home / Daerah / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:13 WIB

Jimly Asshiddiqie Mengaku Tak Tahu Terbitnya Perpol 10/2025 soal Polisi Aktif Isi Jabatan K/L

Jimly Asshiddiqie,

Jimly Asshiddiqie,

Jakarta –  Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengaku tidak mengetahui penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur tentang diperbolehkannya anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Jimly menyampaikan keterkejutannya saat mengetahui adanya Perpol tersebut melalui pesan singkat yang diterimanya. Ia bahkan langsung meneruskan informasi tersebut kepada Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Saya pulang ke rumah, saya dikasih WA ada perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget. Jadi kita enggak tahu,” ujar Jimly kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  TEGAS! Langgar Kode Etik Berat, Polres Blitar Pecat 4 Anggota dengan Tidak Hormat

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Atas hal itu, Jimly mengaku langsung meminta penjelasan kepada Kapolri terkait latar belakang diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.

Menurut Jimly, Kapolri menjelaskan bahwa Perpol tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam pelaksanaannya, regulasi itu justru memunculkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Menurut penjelasan Kapolri, ini sebenarnya tindak lanjut putusan MK, tetapi kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Jimly.

Jimly menilai, penerbitan regulasi strategis seperti Perpol yang berdampak luas terhadap tata kelola reformasi Polri seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu secara terbuka, khususnya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai mitra strategis Kapolri.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan APIP Kebutuhan SDM Secara Virtual

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan internal Polri, agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen reformasi institusi kepolisian.

“Prinsip reformasi Polri itu transparansi dan akuntabilitas. Jadi kebijakan seperti ini sebaiknya dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi aparat, meskipun pihak Polri menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlandaskan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

MUSPIMDA PKC PMII Provinsi Jambi Resmi Dibuka Bupati Terpilih, Dillah Hikmah Sari

Advertorial

Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara
Diskominfo Kabupaten Kerinci

Daerah

Diskominfo Kerinci Belanja di Pasar Harian, Dukung Pasar Tradisional dan Ekonomi Lokal
Infinix terbaru 2026

Daerah

Infinix Note 60 Pro  Seri Note paling Ambisius, Masuk Indonesia Awal 2026

Bangko

Pola Kerja WFH Resmi Diterapkan di Merangin

Daerah

Basarnas Sampaikan Evaluasi Siaga SAR Khusus Nataru 2025/2026

Daerah

Menag Usulkan 630 Ribu Formasi ASN Kemenag ke KemenPAN-RB
Daftar Kode Redeem mlbb terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB Aktif 4 Januari 2026: Klaim Skin, Diamond, dan Bundle Eksklusif