Jakarta, http://Eksisjambi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Investigator untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Sidang di pimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Investigator menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Anita Afriana, sebagai saksi ahli hukum persaingan usaha.
Investigator menjelaskan, Anita sebelumnya telah di mintai pendapat pada tahap penyelidikan. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
Dalam keterangannya, Anita menjelaskan dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Anita, dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 termasuk kategori per se illegal. Artinya, tindakan tersebut di anggap bertentangan dengan hukum persaingan usaha tanpa perlu pembuktian dampak lebih lanjut terhadap pasar.
Sementara itu, dugaan pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf d menggunakan pendekatan campuran antara per se illegal dan rule of reason.
“Penilaiannya membutuhkan analisis lebih lanjut terkait konteks, tujuan, dan dampak tindakan para pihak,” jelas Anita dalam persidangan.
Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pendalaman aspek hukum perkara distribusi AC merek AUX yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPPU.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk pendingin udara di pasar Indonesia.**







