Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB

KPPU Hadirkan Ahli Hukum Persaingan di Sidang Distribusi AC AUX

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia, Selasa (19/5/2026).

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Investigator untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Sidang di pimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan, Investigator menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Anita Afriana, sebagai saksi ahli hukum persaingan usaha.

Baca Juga :  Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Demo, Tuntut Gaji 5 Bulan dan Kejelasan Status

Investigator menjelaskan, Anita sebelumnya telah di mintai pendapat pada tahap penyelidikan. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).

Dalam keterangannya, Anita menjelaskan dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Anita, dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 termasuk kategori per se illegal. Artinya, tindakan tersebut di anggap bertentangan dengan hukum persaingan usaha tanpa perlu pembuktian dampak lebih lanjut terhadap pasar.

Baca Juga :  Gizi Sehat Untuk Generasi Muda, Kodim 0420/Sarko Gelar Dapur Masuk Sekolah Di SD Negeri 071/VII

Sementara itu, dugaan pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf d menggunakan pendekatan campuran antara per se illegal dan rule of reason.

“Penilaiannya membutuhkan analisis lebih lanjut terkait konteks, tujuan, dan dampak tindakan para pihak,” jelas Anita dalam persidangan.

Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pendalaman aspek hukum perkara distribusi AC merek AUX yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPPU.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk pendingin udara di pasar Indonesia.**

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Tebo Fraksi PKB Sahendra (Kalek) Gelar Khitanan Masal Gratis
Azhar Hamzah

Daerah

Wawako Azhar Apresiasi Peran Sempoa SIP dalam Membentuk Generasi Cerdas di HUT ke-25

Daerah

Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh Gelar Pendidikan Pelatihan

Advertorial

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Perdagangan Zulhas Tinjau Pasar Talang Banjar Kota Jambi
Penasehat PT. Trend Gen Harizon

Daerah

Penutupan MTQ Desa Talang Lindung, Wako Alfin Apresiasi PT Tren Gen Harizone 

Daerah

Bupati H. Adirozal Pimpin Upacara HUT Sat Pol PP dan Damkar Tahun 2023

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Antar-Provinsi

Daerah

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Pejabat Baru Resmi Dilantik