Muaro Jambi, http://Eksisjambi.com – Kasus hukum yang menimpa guru Sekolah Dasar (SD), Tri Wulansari, resmi di selesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kepolisian Resor Muaro Jambi memastikan bahwa perkara tersebut di hentikan setelah semua pihak mencapai kesepakatan.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, SIK., MH., menjelaskan bahwa kesepakatan damai di capai dalam forum gelar perkara RJ yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
“Setelah restorative justice di laksanakan dan para pihak sepakat berdamai, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar AKBP Heri Supriawan, Selasa (21/1/2026).
Proses restorative justice sendiri merupakan mekanisme hukum yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan, di mana fokus utamanya adalah pemulihan hubungan dan keadilan bagi korban serta pelaku. Dengan kesepakatan damai ini, Tri Wulansari tidak akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat menyambut baik penyelesaian kasus ini secara damai, dengan harapan hal serupa dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus hukum lain di tingkat lokal.
SP3 yang di terbitkan oleh kepolisian menandai bahwa penyidikan resmi di hentikan dan kasus di anggap selesai. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme ini tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.**







