Bali, Eksisjambi.com – Konsep keadilan di abad ke-21 mengalami pergeseran signifikan, tidak lagi semata-mata di pahami sebagai kemampuan negara dalam menjatuhkan pidana. Hal tersebut di tegaskan dalam pidato kunci pada Kongres Dunia tentang Pidana Percobaan dan Pembebasan Bersyarat (World Congress on Probation and Parole/WCPP) 2026 yang berlangsung di Bali, Selasa (14/4) kemarin.
Dalam forum internasional tersebut, di sampaikan bahwa keadilan modern harus di maknai sebagai kemampuan negara dalam membangun keseimbangan antara berbagai aspek fundamental, mulai dari akuntabilitas hukum, perlindungan korban, keselamatan publik, hingga penghormatan terhadap martabat manusia. Selain itu, sistem keadilan juga di tuntut mampu membuka ruang bagi perubahan dan rehabilitasi bagi pelaku pelanggaran hukum.
“Keadilan yang cerdas bukan hanya keadilan yang tertib secara normatif, tetapi juga keadilan yang matang secara institusional, jernih secara etik, dan masuk akal secara sosial,” demikian salah satu poin utama dalam pidato kunci tersebut.
Pendekatan ini mencerminkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana global yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman (punitive justice), tetapi juga mengedepankan pemulihan (restorative justice) dan reintegrasi sosial.
Kongres WCPP 2026 sendiri di hadiri sekitar 400 delegasi dari 44 negara, yang terdiri dari praktisi hukum, akademisi, pembuat kebijakan, serta organisasi internasional yang bergerak di bidang peradilan pidana dan pemasyarakatan.
Ajang ini merupakan penyelenggaraan ke-7 sejak pertama kali di gelar, dengan kota-kota besar dunia seperti London, Los Angeles, Tokyo, Sydney, Ottawa, dan Den Haag pernah menjadi tuan rumah sebelumnya.
Tahun ini, Indonesia mendapat kehormatan menjadi lokasi pelaksanaan, sekaligus menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi sistem peradilan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, para peserta di harapkan dapat bertukar gagasan, praktik terbaik (best practices), serta merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap tantangan kejahatan modern, termasuk isu overkapasitas lapas, residivisme, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Kehadiran berbagai delegasi dunia di Bali juga menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam percaturan global terkait reformasi hukum dan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.**







