Jakarta, Eksisjambi.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan di berbagai wilayah.
Langkah ini menyasar daerah-daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.
Sinergi tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD dan Aturan ini di terbitkan untuk mempercepat akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TPAKD sendiri memiliki sejumlah tujuan strategis, mulai dari memperluas akses layanan keuangan, menggali potensi ekonomi daerah, mengoptimalkan sumber dana, hingga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Struktur TPAKD di tetapkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi maupun kabupaten/kota sebagai pimpinan, sementara pengarahnya terdiri dari gubernur, bupati/wali kota, Kepala OJK, serta Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI).
Adapun tugasnya meliputi monitoring dan evaluasi, merumuskan rekomendasi kebijakan, memberikan masukan kepada pemerintah daerah, hingga menyusun program percepatan akses keuangan.
Kemendagri menegaskan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat lebih memahami akses layanan keuangan formal yang legal.
Pemerintah juga mendorong adanya pemetaan inklusi keuangan di tiap daerah, mirip dengan data inflasi, sehingga intervensi dapat di lakukan lebih tepat sasaran.
“Ketika data inklusi tersedia hingga level kabupaten/kota, kepala daerah bisa lebih cepat mengambil langkah, Pendidikan keuangan juga harus ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi menganggap sistem perbankan lebih rumit dibanding praktik rentenir atau pinjaman online ilegal,” tegas perwakilan Kemendagri.
Selain itu, kolaborasi dengan sektor perbankan, lembaga jasa keuangan, dan asosiasi pemerintah daerah akan terus di gencarkan demi memperluas jangkauan literasi keuangan masyarakat.(*)