JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pentingnya percepatan realisasi kebijakan peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini di sampaikan sebagai respons atas berbagai aspirasi tenaga PPPK yang menginginkan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan.
Menurut Ahmad Heryawan, tenaga PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan daerah. Karena itu, negara di nilai perlu memberikan penghargaan yang lebih adil melalui kebijakan yang membuka peluang kesetaraan status dan jaminan karier.
“PPPK adalah bagian penting dari aparatur negara. Aspirasi mereka agar dapat beralih menjadi PNS perlu di kaji secara serius dan segera di realisasikan dengan mekanisme yang adil dan bertahap,” ujar Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui BAM akan terus menampung serta mengawal aspirasi PPPK agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional. Koordinasi juga akan di lakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa kebijakan peralihan PPPK menjadi PNS harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta prinsip meritokrasi. Langkah tersebut di nilai penting agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan aparatur sipil negara.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kepastian status kerja dan kesejahteraan aparatur harus menjadi prioritas pemerintah. Ketidakpastian yang berlarut-larut di khawatirkan dapat memengaruhi motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik.
DPR RI berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas, terukur, dan berkeadilan sehingga tenaga PPPK tidak terus berada dalam ketidakpastian status. Kebijakan yang komprehensif di nilai krusial untuk menjaga semangat kerja aparatur serta meningkatkan mutu pelayanan publik secara nasional.**







