Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan bawahan di lingkungan kementerian sepanjang 2020 hingga 2023, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera mengeksekusi putusan tersebut.
Majelis hakim kasasi MA memutuskan Syahrul tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan 5 tahun.
“Menolak kasasi terdakwa,” demikian putusan MA yang dikutip BenarNews pada Senin (3/3).
Syahrul mengajukan kasasi ke MA pada 28 Oktober 2024 dan diregistrasi MA pada 30 Januari 2025.
Kasasi Syahrul diputus majelis hakim yang dipimpin hakim agung Yohanes Priyana pada Jumat pekan lalu. Putusan kasasi ini serupa dengan besaran vonis tingkat banding pada September tahun lalu.
Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama pada Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah US$30 ribu subsidair 2 tahun penjara terhadap Syahrul.
KPK mengapresiasi MA atas putusan kasasi tersebut, seraya menyatakan akan segera mengeksekusi Syahrul untuk menjalani hukumannya.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan (SYL) selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan diterima BenarNews.
“KPK menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL, mantan menteri pertanian.”
Kepada BenarNews, Kuasa Hukum Syahrul tak berkomentar lebih lanjut atas putusan itu, termasuk potensi mengajukan peninjauan kembali, dengan mengatakan, “Kami belum menerima salinan putusan.”
KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada 11 Oktober 2023, setelah sempat diwarnai insiden “hilang kontak” kala melakoni perjalanan dinas ke sejumlah negara Eropa.
Syahrul tidak bisa dihubungi setelah KPK menggeledah kediaman dinasnya dan kantor kementerian pertanian. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang bernilai puluhan miliar – dalam rupiah serta mata uang asing, sejumlah catatan keuangan, dan 12 senjata api.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan kembali ke Tanah Air pada 4 Oktober, disusul penyerahan surat pengunduran diri keesokan harinya kepada Joko “Jokowi” Widodo yang kala itu menjabat presiden.
Kasus hukum Syahrul itu sempat menaikkan tensi hubungan Jokowi dan partai asal Syahrul yakni Nasional Demokrat (NasDem) karena kader lain yakni Johnny Plate yang kala itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan menara pemancar di kementeriannya.
NasDem menilai rangkaian perkara korupsi yang menjerat kadernya itu sarat muatan politis, mengingat NasDem mengusung tokoh politik yang berseberangan dengan Jokowi yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024.
Pengungkapan perkara Syahrul turut menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan memeras Syahrul dalam penyelidikan kasus di komisi antirasuah. Firli belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, tapi belum kunjung ditahan.
Selain Syahrul, KPK dalam kasus pemerasan turut menangkap dua bawahannya di kementerian yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Keduanya juga mengajukan kasasi ke MA, tapi mahkamah belum menyidangkannya.
Teks oleh Arie Firdaus – Jakarta
Foto oleh AFP







