Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya penempatan dana pemerintah dalam instrumen deposito berjangka dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Informasi tersebut di sampaikan Purbaya melalui akun Instagram resminya dan dikonfirmasi langsung kepada media.
Dalam keterangannya, Purbaya menyebut akan melakukan investigasi mendalam terhadap asal-usul dan penempatan dana jumbo tersebut.
Ia menduga terdapat praktik permainan bunga atau imbal hasil yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan kementeriannya.
“Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” ujar Purbaya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, setiap dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan seharusnya memiliki identitas dan kode khusus agar tidak di salahgunakan
Dan Ia menegaskan bahwa penempatan dana semacam ini harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Purbaya menambahkan, pihaknya akan segera memeriksa lembaga-lembaga di bawah Kementerian Keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut,
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya praktik perbankan yang memanfaatkan dana negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, tentu akan ada tindakan tegas. Saya ingin semua jelas dan bersih,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai lembaga mana saja yang menempatkan dana dalam deposito tersebut maupun bank-bank yang terlibat.
Namun, pernyataan Purbaya ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan dana pemerintah di sektor keuangan.
Langkah investigasi yang akan di lakukan Purbaya diharapkan dapat membuka transparansi pengelolaan kas negara sekaligus memastikan bahwa seluruh dana publik di gunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.(*)







