Semarang – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus berupaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang di gelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025), Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan integritas dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, menjelaskan bahwa korupsi dalam pengadaan barang/jasa memiliki dampak negatif yang luas, baik terhadap efektivitas penggunaan anggaran maupun kualitas hasil pengadaan itu sendiri.
“Lebih jauh, korupsi di sektor ini bisa sangat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Dwi menambahkan, kolaborasi antara APH, APIP, dan pengelola PBJ sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi di bidang PBJ masih menduduki peringkat tertinggi sejak 2004 hingga 2025.
“Kolaborasi di bidang preventif dan edukatif sangat penting untuk meminimalisir potensi korupsi. Selain penindakan, peran pengawasan dan pembinaan harus di perkuat agar penyimpangan tidak terjadi kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan pasca penindakan korupsi, dengan mendorong pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan prosedural tata kelola berbasis integritas, profesionalisme, dan sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Melalui forum ini, Kemenko Polkam ingin memperkuat kapabilitas APH dan APIP agar mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Dwi.
Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, serta para ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ratusan peserta dari berbagai instansi termasuk APH, APIP, dan pengelola PBJ se-Provinsi Jawa Tengah mengikuti kegiatan ini.
Mereka mendapatkan pembekalan tentang pemberian keterangan ahli, manajemen risiko, sistem pengaduan PBJ melalui e-Pengaduan dan e-Audit, mitigasi risiko dalam kontrak PBJ, hingga strategi pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemenko Polkam berharap melalui kegiatan ini, koordinasi lintas lembaga dapat semakin solid, dan praktik tata kelola PBJ di Indonesia akan semakin transparan, efisien, serta bebas dari korupsi.(*)







