Home / Advertorial / Daerah / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:28 WIB

Pansus II DPRD Sungai Penuh Lakukan Kajian ke Batang Hari, Bahas Ranperda Fakir Miskin dan Pajak Daerah

eksisjambi.com,Batang Hari – Dalam upaya memperkuat substansi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan kunjungan kerja (research) ke Kantor Bupati Batang Hari, Kamis (10/07/2025).

Rombongan Pansus II dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Bapak Haidir, S.E, didampingi Wakil Ketua Feri Hardito, A.Md dan Sekretaris Adrizal Adnan. Hadir pula anggota Pansus II lainnya yakni Bapak H. Arlis Kasim, Barnis, S.Pd, dan Indra Apdi Saputra.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda penyusunan dua Ranperda penting, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Hadiri dan Support Pertandingan Persahabatan PBVSI

Rombongan disambut langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Muhammad Rifal, S.E., M.E; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak H. Isah, S.Sos., M.Ag; Asisten Administrasi Umum Bapak Asri Yonalsyah, AP, M.Si; serta Kepala Dinas Sosial Bapak Sofian, S.H. Turut hadir Kabid PAPPRD yang mewakili Kepala Bakeuda, Bapak M. Ghafara Liano, S.Stp.

Selama kegiatan, Pansus II juga didampingi langsung oleh dinas-dinas terkait yang membidangi program pembentukan perda (propemperda). Hal ini diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kadis PUPR Maya Bersama Kapolres Kerinci Cek Lokasi Pasca Bencana Alam

“Kajian ini penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang akan dibahas memiliki pijakan yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” ujar Ketua Pansus, Haidir, S.E.

Kegiatan berlangsung lancar dengan semangat sinergi antardaerah, demi terciptanya regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Daerah

PEMKAB KERINCI BELUM MILIKI TEMPAT KARANTINA PASIEN REAKTIF RAPID TES

Advertorial

SDA ke SDM dan Nilai Tambah, Hilirisasi Menjadi Prioritas

Kota Sungai Penuh

Sekda Alpian, Tutup Secara Resmi Jambore PKK tingkat Kota Sungai Penuh

Daerah

Keluhan Warga Dusun Dikabupaten Tebo Belum Di Aliri Listrik PLN

Daerah

Bupati Adi Rozal Akan Lantik 17 Pejabat Eselon II
Pemikiran Tan Malaka tentang ketimpangan di Deli menyoroti ironi wilayah kaya sumber daya yang justru memiskinkan rakyat akibat sistem eksploitasi kapitalis.

Daerah

Pemikiran Tan Malaka: “Surga Kapitalis, Neraka Proletar” di Tanah Kaya Sumber Daya