JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Pemerintah DKI Jakarta memberi larangan perayaan tahun baru menggunakan kembang api.
Di lansir dari detikcom larangan ini akan di beritahukan melalui surat Edaran tentang larangan menyalakan kembang api di pergantian tahun baru 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang di gelar pemerintah maupun pihak swasta.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang di adakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut”ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan di terbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api”pungkasnya (*)







