Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru Menggunakan Kembang Api

Larangan Kembang Api

Larangan Kembang Api

JAKARTA, http://Eksisjambi.com– Pemerintah DKI Jakarta memberi larangan perayaan tahun baru menggunakan kembang api.

Di lansir dari detikcom larangan ini akan di beritahukan melalui surat Edaran tentang larangan menyalakan kembang api di pergantian tahun baru 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono mengatakan Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang di gelar pemerintah maupun pihak swasta.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Tandatangani MOU Pemkab Kerinci dan STIE Sak

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang di adakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut”ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan di terbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Baca Juga :  KPK Tangkap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Korupsi Pemeriksaan Pajak

“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api”pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha 1447 H,

Advertorial

Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Parade Busana Batik dan  Lagu Daerah 
KPK tangkap pegawai pajak

Hukum

OTT Perdana 2026, KPK Tangkap 8 Orang di Kantor Pajak Jakarta Utara

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Ikut Tanam Jagung Serentak Satu Juta Hektar Lahan

Daerah

Bupati H. Adirozal Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HUT RI Ke-77

Daerah

Gubernur Jambi Tunjuk drg Iwan Hendrawan sebagai Plt Direktur RSUD Raden Mattaher

Daerah

Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh Sosialisasikan SOP RDPU untuk Tingkatkan Pelayanan Publik