Home / News

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Pengalihan Status PPPK ke PNS, Aliansi Merah Putih Akan Audiensi dengan Mensesneg

Istimewa.. PPPKK ke ASN

Istimewa.. PPPKK ke ASN

JAKARTA – Aliansi Merah Putih direncanakan akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menyampaikan aspirasi terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto sejak 30 September 2025.

“Alhamdulillah sudah ada jadwalnya. Insyaallah tanggal 8 Oktober kami beraudiensi dengan Mensesneg,” ujar Fadlun di Jakarta, Selasa (7/10).

Menurutnya, perjuangan Aliansi Merah Putih dalam memperjuangkan peningkatan status tenaga honorer menjadi ASN tak pernah surut. Ia menyebut, aspirasi agar PPPK bisa dialihkan menjadi PNS semakin kuat setelah banyak pegawai merasa mengalami diskriminasi di lingkungan ASN.

Baca Juga :  Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

“PPPK sering dianggap sebagai ban serep PNS. Mereka bekerja dengan kontrak, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak kompeten atau karena anggaran habis,” jelas Fadlun.

Ia menilai, pengalihan status PPPK ke PNS seharusnya bisa dilakukan dengan diskresi presiden. Karena itu, pertemuan dengan Mensesneg menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan langsung aspirasi para tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.

“Peningkatan status PPPK ke PNS akan mudah bila ada diskresi presiden, makanya pertemuan ini kami harap bisa membuka jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Tinjau titik Banjir Serta Serahkan Bantuan Dengan Mengarungi Derasnya Sungai

Selain itu, Fadlun juga menyoroti kondisi sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mulai kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran. Situasi ini, katanya, bisa berakibat fatal jika kontrak kerja tidak diperpanjang.

“Kalau dana cekak, sewaktu-waktu PPPK bisa diberhentikan karena tidak ada perpanjangan kontrak kerja. Ini sangat tidak adil bagi mereka yang sudah mengabdi lama,” tambahnya.

Fadlun menutup pernyataannya dengan harapan besar agar pertemuan di Istana membawa hasil positif.

“Mohon doa kawan-kawan honorer dan ASN PPPK. Semoga besok ada kabar baik dari Istana,” pungkasnya.

Sumber: jpnn

Share :

Baca Juga

Advertorial

MTQ Tingkat kecamatan Betara ke 12 Dihadiri Langsung Wakil Ketua 2 DPRD Tanjab Barat

Bangko

Wabup A. Khafid Optimis PS Merangin Juarai Gubernur Cup 2026

Bangko

Pastikan Personil Bebas Dari Narkoba, Wakapolres Merangin Pimpin Cek Urine Mendadak

Nasional

Bahas Mudik Lebaran, Presiden Rapat Terbatas Bersama Menteri Terkait
Rantai Babi

Artikel

MISTERI RANTAI BABI: Simbol Kehidupan dan Keikhlasan
Nepal

Internasional

Menteri Keuangan Nepal Diseret di Jalan oleh Pengunjuk Rasa yang Marah

Daerah

Ahmadi-Ferry Jalani Cek Kesehatan di RS Bhayangkara Jambi

Bangko

Bupati M Syukur Lantik Enam Kades