Jakarta, http://Eksisjambi.com – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Upaya penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kecurangan di sektor energi.
“Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Selain mendukung penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan terhadap jaringan penyalur. Upaya tersebut dilakukan melalui ratusan kegiatan pembinaan kepada mitra, disertai pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola distribusi energi subsidi agar tetap transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Sementara itu, Polri melalui Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di sektor energi tanpa pandang bulu. Aparat mencatat masih adanya praktik ilegal seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan BBM dan LPG subsidi secara tidak sah demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam periode 7 hingga 21 April 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebanyak 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga serta dukungan aktif dari masyarakat.
Polri menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas distribusi energi nasional dan melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi.**







