Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kota Jambi / Nasional / News / Peristiwa / Provinsi Jambi

Selasa, 4 November 2025 - 18:27 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter BBM Olahan Ilegal Asal Sumsel

Foto : POLDA JAMBI

Foto : POLDA JAMBI

Jambi – Di rektorat Reserse Kriminal Khusus (Di treskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor energi.

Kali ini, ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan berhasil di gagalkan peredarannya.

Sebanyak 32.589 liter solar olahan tanpa izin di amankan dari dua unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT NBS, Kedua truk tersebut beserta sopirnya berhasil di hentikan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tipidter Di treskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan BBM ilegal yang melintas menuju wilayah Jambi.

 “Tim Subdit IV Di treskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi – Palembang, Sekitar pukul 10.30 WIB, satu truk tangki berhasil kami hentikan di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Masa Khidmat 2025-2030

Tak lama kemudian, satu truk lainnya di amankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Dua sopir yang di amankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BBM olahan itu rencananya akan di bawa ke Pekanbaru, Riau, untuk di simpan di gudang atau garasi milik PT NBS.

“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana di atur dalam peraturan migas,” tegas Kompol Hadi.

Selain dua truk tangki Mitsubishi Tronton dan BBM olahan ilegal, polisi juga menyita sejumlah dokumen pengiriman yang di duga palsu.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid di Tengah Tekanan Global, Capai 5,61 Persen pada Kuartal I 2026

Atas perbuatannya, kedua sopir di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jambi menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur perlintasan yang kerap di gunakan untuk menyelundupkan BBM ilegal antarprovinsi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM, baik produksi, distribusi, maupun penimbunan ilegal.

Dan Ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut,” tutup Hadi.(*)

Share :

Baca Juga

Kode Blox Fruits

Daerah

Kode Redeem EXP dan Reset Stats Resmi Dirilis Awal Tahun 2026

Daerah

KPID Jambi Dukung Penuh LPPL-SPTV Migrasi dari Analog ke Digital

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Paripurna Penyampaian RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 

Hukum

KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Diamankan

Daerah

Sekda Alpian Serahkan SK 158 CPNS

Bungo

Terima Pengurus DPC PJS Kota Pagaralam, Walikota Siap Sukseskan Rakernas di Bumi Sriwijaya

Advertorial

Hairul Amri Prastio Ketua DPD IPK Propinsi Jambi Resmi di angkat menjadi Ketum “KAMI” Komunitas Anak Medan Indonesia

Daerah

Masa Sidang Terakhir Tahun Sidang 2025/2026 Resmi Dibuka