Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Polisi Bongkar Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar, Dua WNA Ditangkap

Polda Bali

Polda Bali

Denpasar, Bali –  Kepolisian Republik Indonesia melalui Di rektorat Reserse Narkoba (Di tresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar praktik penanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Kecamatan Denpasar Utara, Bali Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NRA dan KV yang di duga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Di tresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat di lakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi satu meter.

Baca Juga :  Polri Ukir Sejarah, Anjing Pelacak Reno Dianugerahi Medali Kapolri sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan hidroponik, lampu pencahayaan khusus, alat pengatur suhu, serta beragam bahan penyubur tanaman yang di gunakan untuk menanam ganja.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy jika sudah di ketahui nanti bisa ditambahkan) membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dua WNA tersebut saat ini telah di amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik kegiatan ini,” ujarnya.

Menurutnya, modus penanaman ganja secara hidroponik ini tergolong baru dan canggih, karena di lakukan dengan sistem tertutup di dalam rumah, sehingga tidak terdeteksi oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Segera Buat Pos Pemantauan Operasional Truk Batu Bara

“Pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengatur pencahayaan, kelembapan, dan nutrisi tanaman agar bisa tumbuh subur tanpa perlu lahan terbuka,” tambahnya.

Polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut dan ke mana hasil panen akan di edarkan dan Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 111 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi modern.

 Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Share :

Baca Juga

erupsi Ili Lewotolok

Daerah

Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Meningkat, Teramati 277 Kali Letusan dalam Sehari

Daerah

Satpol PP dan Damkar Sungai Penuh Amankan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Beringin Jaya

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Buka Rakor Rembuk dan Percepatan Penanganan Stunting 

Advertorial

Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan Agama Bagi Generasi Muda

Daerah

Kejari Sungai Penuh Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Frederick Mawendra Alias Wen

Daerah

Bupati H. Adirozal Gelar Silaturahmi Sambut Bulan Ramadhan 1444.H

Advertorial

Antusias masyarakat Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023

Advertorial

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup