Home / Hukum / Internasional / Nasional / News

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Polisi Bongkar Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar, Dua WNA Ditangkap

Polda Bali

Polda Bali

Denpasar, Bali –  Kepolisian Republik Indonesia melalui Di rektorat Reserse Narkoba (Di tresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar praktik penanaman ganja secara hidroponik di sebuah rumah mewah dua lantai di kawasan Kecamatan Denpasar Utara, Bali Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NRA dan KV yang di duga sebagai pelaku utama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Di tresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat di lakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pot berisi tanaman ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi satu meter.

Baca Juga :  Sang Bandar Takluk Ditangan Satres Nakoba Polres Merangin

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan hidroponik, lampu pencahayaan khusus, alat pengatur suhu, serta beragam bahan penyubur tanaman yang di gunakan untuk menanam ganja.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy jika sudah di ketahui nanti bisa ditambahkan) membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dua WNA tersebut saat ini telah di amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik kegiatan ini,” ujarnya.

Menurutnya, modus penanaman ganja secara hidroponik ini tergolong baru dan canggih, karena di lakukan dengan sistem tertutup di dalam rumah, sehingga tidak terdeteksi oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox Aktif Terbaru 20 Mei 2026, Ada Hadiah Gratis hingga Mobil Spesial CDID

“Pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengatur pencahayaan, kelembapan, dan nutrisi tanaman agar bisa tumbuh subur tanpa perlu lahan terbuka,” tambahnya.

Polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja tersebut dan ke mana hasil panen akan di edarkan dan Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 111 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi modern.

 Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Tanjabbar Teken Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025-2045

Daerah

Ketum HMI Ekten tanggapi Pemberitaan Terkait RAK Komisariat Syariah IAIN Kerinci

Advertorial

Bupati H. Adirozal Buka MTQ Ke-26 Tingkat Kec. Air Hangat Timur Tahun 2023

Advertorial

Bagian Umum Setda, Berperan Penting Dalam Capaian Kinerja Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Jejak Misteri 400 Tahun, Dari Galangan Kapal VOC hingga Karantina Haji di Batavia

News

Laskar Merah Putih Perjuangan Marcab Tebo Gelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus

Daerah

Harga Emas Dunia Menguat, Nilai Logam Mulia Naik Rp14.843

Advertorial

Tak Terbendung Lautan Masa Padati Kampoeng Ratoe Teriaki Dillah Hich – Muslimin Tanja Menang