Home / Artikel / Daerah / Nasional / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 14 September 2025 - 15:24 WIB

PPPK Bukan Ban Serep: Saatnya Disetarakan dengan PNS

PPPK vs PNS

PPPK vs PNS

Oleh: Ali Rosad, Pemerhati Pendidikan

Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya sekadar “ban serep” PNS menimbulkan kekecewaan dan polemik.

 Pernyataan itu seolah menempatkan PPPK sebagai pegawai kelas dua yang hanya mengisi kekosongan, padahal mereka juga melalui proses seleksi ketat, sama seperti PNS.

Cara pandang ini mencerminkan ketidakadilan sistemik yang tidak memberikan penghargaan setara bagi tenaga PPPK, khususnya para dosen yang berkontribusi besar dalam pendidikan tinggi.

Pertanyaan yang patut di ajukan: mengapa PPPK tidak di setarakan dengan CPNS? Jika CPNS di beri masa percobaan sebelum di angkat menjadi PNS penuh, sudah selayaknya PPPK juga memiliki jalur serupa.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

Sebagai alternatif, setelah satu tahun masa pengabdian, PPPK dapat langsung di angkat menjadi PNS dan Skema ini akan menghapus kesan bahwa PPPK hanyalah pegawai sementara tanpa jenjang karier yang jelas.

Jika masih ada keraguan mengenai loyalitas atau jiwa kebangsaan PPPK, solusinya bukan dengan merendahkan mereka, melainkan memperkuat pembinaan.

Salah satu opsi, misalnya, mewajibkan pelatihan prajabatan di barak TNI dengan materi pendidikan dasar militer (Diksarmil) selama minimal satu bulan.

Baca Juga :  PJ.Bupati Merangin Sampaikan Arah Pembangunan Kabupaten Merangin Tahun 2026

Dengan cara ini, PPPK tidak hanya teruji dari sisi kompetensi akademik dan profesional, tetapi juga di tempa dalam hal disiplin, nasionalisme, dan integritas.

Dengan kebijakan yang lebih adil, pemerintah tidak hanya memberi kepastian karier bagi PPPK, tetapi juga memperkuat ASN secara keseluruhan dan Mengabaikan perjuangan mereka hanya akan menimbulkan kesenjangan dan ketidakpuasan yang berpotensi merugikan negara.

Sebaliknya, menempatkan PPPK sejajar dengan PNS akan menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas aparatur negara. (*)

 

Share :

Baca Juga

Isuzu Panther Turbo 2026

Daerah

Isuzu Panther Turbo 2026: Mobil Andalan yang Tangguh dan Tetap Jadi Pilihan Keluarga

Advertorial

Reformasi Birokrasi Masuk di RPJMD 2025-2029

Daerah

Gua Tiangko Panjang: Hunian Prasejarah Tertua Jambi yang Angkanya Tak Pernah Sama Dua Kali

Daerah

Bupati Tanjab Barat Pantau Asesmen JPT di Jatinangor, Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Hadiri Haul Ke- 13 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab Di Mesjid Al-Ukhuwwah

Daerah

DPR RI Dukung Motor Listrik Aset Negara Diprioritaskan untuk Guru Honorer di Daerah

Daerah

Kode Redeem Free Fire Aktif 5 Juli 2026, Klaim Hadiahnya
Danrem 011 Lilawangsa

Hukum

Danrem 011/Lilawangsa Bubarkan Pembawa Bendera GAM di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan