Oleh: Ali Rosad, Pemerhati Pendidikan
Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya sekadar “ban serep” PNS menimbulkan kekecewaan dan polemik.
Pernyataan itu seolah menempatkan PPPK sebagai pegawai kelas dua yang hanya mengisi kekosongan, padahal mereka juga melalui proses seleksi ketat, sama seperti PNS.
Cara pandang ini mencerminkan ketidakadilan sistemik yang tidak memberikan penghargaan setara bagi tenaga PPPK, khususnya para dosen yang berkontribusi besar dalam pendidikan tinggi.
Pertanyaan yang patut di ajukan: mengapa PPPK tidak di setarakan dengan CPNS? Jika CPNS di beri masa percobaan sebelum di angkat menjadi PNS penuh, sudah selayaknya PPPK juga memiliki jalur serupa.
Sebagai alternatif, setelah satu tahun masa pengabdian, PPPK dapat langsung di angkat menjadi PNS dan Skema ini akan menghapus kesan bahwa PPPK hanyalah pegawai sementara tanpa jenjang karier yang jelas.
Jika masih ada keraguan mengenai loyalitas atau jiwa kebangsaan PPPK, solusinya bukan dengan merendahkan mereka, melainkan memperkuat pembinaan.
Salah satu opsi, misalnya, mewajibkan pelatihan prajabatan di barak TNI dengan materi pendidikan dasar militer (Diksarmil) selama minimal satu bulan.
Dengan cara ini, PPPK tidak hanya teruji dari sisi kompetensi akademik dan profesional, tetapi juga di tempa dalam hal disiplin, nasionalisme, dan integritas.
Dengan kebijakan yang lebih adil, pemerintah tidak hanya memberi kepastian karier bagi PPPK, tetapi juga memperkuat ASN secara keseluruhan dan Mengabaikan perjuangan mereka hanya akan menimbulkan kesenjangan dan ketidakpuasan yang berpotensi merugikan negara.
Sebaliknya, menempatkan PPPK sejajar dengan PNS akan menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas aparatur negara. (*)







