Home / Daerah / Hukum / Kerinci / Nasional / News / Peristiwa

Senin, 26 Januari 2026 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur 

Diduga Pelaku SS

Diduga Pelaku SS

KERINCI,http://Eksisjambi.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda di wilayah Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Terduga pelaku berhasil di amankan hanya dalam hitungan jam setelah melarikan diri, tepatnya pada Minggu malam (25/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 25 Januari 2026.

Korban di ketahui bernama Rafi (18), yang meninggal dunia saat dalam proses evakuasi menuju RS M. Thalib Sungai Penuh akibat penganiayaan yang di alaminya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. SS di duga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Operasi penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Luncurkan Inovasi Pengambilan Paspor Pada Hari Sabtu

Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, terduga pelaku di ketahui melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Upaya pengejaran membuahkan hasil sekitar pukul 21.30 WIB, saat tim berhasil mengepung dan mengamankan pelaku yang tengah beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Pelaku kemudian langsung di bawa ke Mapolres Kerinci guna menjalani pemeriksaan intensif.

Pasal yang Di sangkakan Atas perbuatannya, terduga pelaku SS terancam di jerat dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 466 Ayat (3)

Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat sebagian saksi masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga :  Meriahkan HDKD 2020, Rutan Sungaipenuh Gelar Serangkaian Lomba dan Bakti Sosial

Meski hasil pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menemukan luka terbuka yang mencolok, penyidik memastikan akan melakukan otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka menyetujui di lakukannya otopsi. Selain itu, penyidik juga telah berkomunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Masyarakat di minta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau mengganggu stabilitas keamanan antarwilayah.

Saat ini, terduga pelaku telah di amankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Sekaligus Tutup Kegiatan FGD Penyusunan Evaluasi MRI dan RTP

Bangko

Bupati H. M Syukur melalui Asisten I Beri Apresiasi Kepada Maspuatun Serta Meyakini Aprizal

Internasional

Begini Cara  Benar Memasak Nasi di Rice Cooker 

Advertorial

Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Daerah

Presiden Prabowo Siapkan Rp300 Miliar untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar

Daerah

BMKG: Bulan Purnama 30 Juni 2026 Berpotensi Picu Banjir 

Daerah

BWS Sumatera VI Jambi Hadiri Exit Meeting PPS 2025 di Kejaksaan Agung RI

Daerah

Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur Tegaskan Perlindungan Rimbo Adat