cyberbullying

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi

Daerah | Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:26 WIB

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:26 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.