Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:26 WIB

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi, Ini Aturan Baru dari Komdigi

aturan media sosial anak

aturan media sosial anak

JAKARTA, Eksisjambi.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai ancaman di dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menetapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang digital yang semakin mengkhawatirkan, mulai dari cyberbullying, pornografi, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet pada anak-anak.

Menurut Meutya Hafid, regulasi ini menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah menilai bahwa anak di bawah usia 16 tahun masih rentan terhadap berbagai dampak negatif dari platform digital yang tidak memiliki sistem perlindungan memadai.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire 17 Februari 2026, Klaim Hadiah

“Negara harus hadir melindungi generasi muda dari ancaman di ruang digital yang semakin kompleks. Regulasi ini merupakan upaya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental maupun sosial,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah platform digital di kategorikan memiliki risiko tinggi karena memungkinkan interaksi bebas antar pengguna, penyebaran konten yang tidak terfilter, serta potensi eksploitasi data pribadi.

Penetapan usia minimal 16 tahun bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai kajian psikologis dan perkembangan kognitif anak. Pada usia tersebut, remaja di nilai mulai memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami risiko, menjaga privasi, serta mengelola interaksi di dunia maya.

Selain itu, aturan ini juga mendorong platform digital untuk meningkatkan sistem verifikasi usia serta memperkuat fitur perlindungan anak.

Baca Juga :  Kisah Siti Manggopoh Ibu Tinggalkan Bayi Demi Lawan Penjajah

Dalam implementasinya, Komdigi akan mewajibkan penyelenggara platform digital untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat di kenakan sanksi administratif hingga pembatasan akses di Indonesia.

Pemerintah juga mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Dengan regulasi ini, di harapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda, sekaligus meminimalkan dampak negatif teknologi terhadap perkembangan anak.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan usia bukan satu-satunya solusi. Edukasi literasi digital tetap menjadi faktor penting agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.

Komdigi juga berencana memperluas program literasi digital di sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran akan keamanan dan etika berinternet sejak di ni.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kuat dan Kokoh, Petahana Ahmadi Zubir Bakal Mulus Pada Pilwako 2024

Advertorial

Bupati dan Gubernur Jambi Tinjau Ruas Jalan Provinsi Sabak – Nipah

Bangko

Danramil Dampingi Kasiter 042/Gapu cek pertanian terpadu di Kompi A

Advertorial

Sekda Tanjab Barat Resmikan Acara Edukasi Dan Penyuluhan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Pelaporan SPT Tahunan Dan NIK-NPWP

Daerah

Kanim Kelas III Non TPI Kerinci Gelar Rakor TIMPORA di Kota Sungai Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi

Daerah

KPK Buka Peluang “Upgrade” Status Tahanan, Publik Soroti Standar dan Transparansi

Advertorial

Wabup Muslimin Tanja Paparkan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanjabtim

Daerah

Pengalihan Anggaran Rp, 2,6 Miliar Terkait Banggar dan TAPD Tak Dilibatkan. Ini Penjelasan Ketua DPRD Tanjab Timur