Eksisjambi.com,Sungai Penuh – Memasuki tahun ajaran baru 2025, ribuan calon siswa di Kota Sungai Penuh bersiap mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Momen tahunan ini bukan hanya sekadar agenda administratif rutin, tetapi juga menjadi wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjamin akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh anak.
Melalui penerapan sistem zonasi dan penerimaan berbasis domisili, SPMB tahun ini menjadi instrumen penting dalam upaya pemerataan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah Kota Sungai Penuh, melalui Dinas Pendidikan, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 akan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak memungut biaya apapun dari orang tua calon siswa selama proses penerimaan.
“Kami ingin memastikan setiap anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan. SPMB harus bersih dan berpihak pada peserta didik. Tidak boleh ada pungutan, baik dalam bentuk uang pendaftaran, sumbangan, maupun penjualan seragam,” tegas Khaidirman, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem zonasi akan diberlakukan sesuai regulasi nasional. Sebanyak 70 persen kuota penerimaan diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi, berasal dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada peserta didik baru, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga akan memberikan satu stel seragam sekolah gratis bagi siswa yang orang tuanya ber-KTP Sungai Penuh. Namun untuk seragam lainnya seperti olahraga dan batik, tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
Pihak sekolah juga dilarang keras menjual atau menyediakan seragam dalam bentuk apapun guna menghindari potensi pungutan tersembunyi yang memberatkan orang tua.
“Sekolah yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi tegas. Siswa yang diterima di luar prosedur zonasi juga tidak akan didaftarkan dalam sistem Dapodik,” tegas Khaidirman lagi.
Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Dinas Pendidikan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat kecil. Harapannya, melalui penerapan SPMB yang adil dan transparan, tidak ada lagi anak-anak di Sungai Penuh yang tertinggal atau terhalang dalam mengenyam pendidikan formal.
Dengan pendekatan yang berpihak pada pemerataan, pendidikan di Kota Sungai Penuh diharapkan mampu mencetak generasi yang cerdas, berdaya saing, dan memiliki karakter yang kuat untuk membangun daerah di masa depan.(*)







