Jakarta,http://Eksisjambi.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Dave Laksono juga menyoroti terkait persoalan penipuan digital atau scam.
Hal ini atas responnya pada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang berpandangan Warga Negara Indonesia di Kamboja dan Filipina.
Dave mencermati bahwa perlu melakukan penilaian keduanya secara teliti dan hati-hati. Karena konsekuensi perbedaan hukum. Kata dia Sabtu 24/1/2026
“Saya memandang isu ini perlu di tempatkan secara hati-hati dan proporsional. Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban trafficking in persons (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming. Dua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda”ungkapnya
Ia menegaskan bahwa negara wajib melindungi para WNI yang memang menjadi korban TPPO. Namun, katanya, secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka harus di hukum.
“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menjadi korban eksploitasi, termasuk mereka yang di jebak atau di paksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi”katanya.
“Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus di tegakkan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh di jadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal”tambahnya.*”







