Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Jumat, 4 Juni 2021 - 10:59 WIB

Tetap Mengacu Protokol Covid-19, Wako AJB Serahkan Bantuan CSR Pembangunan Masjid

eksisjambi.com,SungaiPenuh – Walikota Sungai Penuh, H.Asafri Jaya Bakri (AJB) menyerahkan bantuan dana CSR ( Corporate Social Responsibility) untuk pembangunan masjid dan mushala, Kamis (3/6).

Penyerahan bantuan yang bersumber dari CSR Bank Jambi itu dihadiri Wakil Walikota, H.Zulhelmi, anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Pj Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian, SE.MM, Kepala Bank jambi cabang Sungai Penuh dan sejumlah pejabat Kota Sungai Penuh.

Wako AJB dalam arahannya menyanpaikan. bantuan CSR untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah hendaknya bisa terus diberikan dimasa mendatang, karena hal itu sangat membantu proses pembangunan.

Baca Juga :  Tak Terima Namanya di Beritakan Bendaharawan Korcam Laris Layangkan Ancaman

“Hal baik seperti bantuan CSR ini mudah – mudahan bisa terus di lanjutkan di kemudian hari, karena pembangunan harus terus dilanjutkan dimasa akan datang dan CSR ini hendaknya bisa digunakan sebaik baiknya,” papar Wako AJB.

Diungkapkan Wako AJB, penyerahan bantuan CSR Bank Jambi untuk pembangunan Masjid sedianya akan diserahkan pada bulan Ramadhan lalu, namun karena Kota Sungai Penuh saat itu berada pada zona oranye, maka terpaksa ditunda.
“Alhamdulillah hari ini (Kamis,3/6) bisa kita serahkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran ke KPU, Ahmadi Zubir Ziarah ke Makam ayahnda

Diakhir sambutannya, Wako AJB meminta agar mesjid – mesjid diramaikan dengan kegiatan generasi muda.
” Jangan sampai masjidnya bagus tapi sepi dari aktivitas keagamaan,” ujar Wako AJB.

Bantuan dana CSR Bank Jambi diberikan kepada 11 masjid dan mushala yang tersebar dalam Kota Sungai penuh dan 1 Bumdes.(HMS/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sengketa Lahan Simpang Abadi Kian Meruncing Fokus Tindak Pidananya Dulu

Advertorial

Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran
TAYOTA CAROLLA CROSS

Artikel

Toyota Corolla Cross 2025 Tangguh, Efisien dan Ramah

Advertorial

HUT RI Ke-79, Gubernur Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

Advertorial

Gubernur Alharis,Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025

Advertorial

Pemuda Sungai Penuh Tembus Kampus Top Dunia
Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Kapal HMAS Canberra di Garden Island Naval Base, Australia
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN