Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:55 WIB

Pemdes Talang Lindung Sukses Lakukan Sidang Itsbat Nikah Massal

eksisjambi.com,Talang Lindung -Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Talang Lindung menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Bekerja Sama Dengan Pengadilan Agama Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sungai Bungkal, dengan melakukan isbath nikah massal Pada Hari Kamis(22/10/20)

Baca Juga :  Nah....Giliran Pemuda-Pemudi Pelayang Raya Siap Menangkan Fikar-Yos.

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri Langsung Camat Sungai Bungkal, Forum Kades Sungai Bungkal, Babinsa,Babhinkatibmas, Bpd,Tokoh Masyarakat dan TP.PKK Desa Talang Lindung.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 26 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

diruang Kerjanya Kepala desa Talang Lindung, Zulfajri, SH Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD H.Fajran Hadiri Launching Soft Opening Kayangan Coffe dan Eatery

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Talang Lindung.

dan Menambahkan Untuk Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua puluh enam pasang.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 26 Pasutri.” Tutup Kades Zulfajri.( Den)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Tabliq Akbar Dauroh Al-Qur’an di Masjid Baiturrahman

Advertorial

Gubernur Al Haris Berkomitmen Bangun Kesejahteraan Sosial

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Jamin Pengobatan Para Pemain

Advertorial

Kadis Khaidirman : Pencairan Dana Sertifikasi Guru Di Kota Sungai Penuh Menunggu Keputusan Menteri Keuangan

Daerah

Dewan Sahkan Dua Ranperda Kota Sungai Penuh

Advertorial

Sekda Alpian Lantik Pengurus Forum Anak Daerah Kota Sungai Penuh Periode 2024-2026
Wako Alfin Hadiri Home Concert Ansamble Class

Daerah

Wako Alfin Hadiri Home Concert Ansamble Class

Kota Sungai Penuh

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Satmarlendan,Dpt, Terima KAMMI Kerinci di Ruang Kerjanya