Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:55 WIB

Pemdes Talang Lindung Sukses Lakukan Sidang Itsbat Nikah Massal

eksisjambi.com,Talang Lindung -Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Talang Lindung menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Bekerja Sama Dengan Pengadilan Agama Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sungai Bungkal, dengan melakukan isbath nikah massal Pada Hari Kamis(22/10/20)

Baca Juga :  Harga Emas di Kerinci dan Sungai Penuh Tembus Rp5,1 Juta

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri Langsung Camat Sungai Bungkal, Forum Kades Sungai Bungkal, Babinsa,Babhinkatibmas, Bpd,Tokoh Masyarakat dan TP.PKK Desa Talang Lindung.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 26 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

diruang Kerjanya Kepala desa Talang Lindung, Zulfajri, SH Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Wisuda ke XX, 431 Mahasiswa STIE-SAK Resmi Diwisuda

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Talang Lindung.

dan Menambahkan Untuk Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua puluh enam pasang.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 26 Pasutri.” Tutup Kades Zulfajri.( Den)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kafilah Desa Sungai Jernih Raih Juara Umum MTQ ke VIII Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi

Daerah

100 warga Kota Sungai Penuh Uji Swab PCR

Advertorial

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh Kunker Ke Pemprov Sumbar
Safari Jum'at WAKO Alfin

Advertorial

Wako Alfin Shalat Jum’at di Masjid Ikhlas Desa Sungai Jernih

Daerah

Wawako Antos Buka Forum Perangkat Daerah
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, meninjau langsung Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Wako Alfin Tinjau Pasar Tanjung Bajure Pasca Penataan, Pastikan Aktivitas Jual Beli Tertib dan Nyaman

Kota Sungai Penuh

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Satmarlendan,Dpt, Terima KAMMI Kerinci di Ruang Kerjanya
PT. Wika

Daerah

Sorotan PT Wika Bercecer, Persoalan Normalisasi