Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:55 WIB

Pemdes Talang Lindung Sukses Lakukan Sidang Itsbat Nikah Massal

eksisjambi.com,Talang Lindung -Kepemilikan buku nikah merupakan hak dasar warga yang harus terpenuhi, banyaknya pernikahan warga yang tidak tercatat oleh kementerian agama sehingga hal itu berdampak terhadap tidak bisanya warga mengakses dokumen akta kelahiran, karena syarat administratif untuk membuat akta kelahiran harus menyertakan buku nikah,KK dan surat keterangan kelahiran dari pihak kesehatan.

Menanggapi kebutuhan dasar warga tersebut, Pemerintah Desa Talang Lindung menganggap hal ini sangat urgent untuk menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Bekerja Sama Dengan Pengadilan Agama Dan Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sungai Bungkal, dengan melakukan isbath nikah massal Pada Hari Kamis(22/10/20)

Baca Juga :  Wawako Antos dan Tim Satgas Pangan Sidak Ke Pasar

Sidang itsbath nikah ini di Hadiri Langsung Camat Sungai Bungkal, Forum Kades Sungai Bungkal, Babinsa,Babhinkatibmas, Bpd,Tokoh Masyarakat dan TP.PKK Desa Talang Lindung.

Acara ini diselenggarakan bertempat Aula Kantor Pemerintahan Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Yang di Ikuti 26 Pasutri (Pasangan Suami Istri) Peserta Itsbat Nikah Massal ini
Yang Berjalan Sukses dan Lancar.

diruang Kerjanya Kepala desa Talang Lindung, Zulfajri, SH Menyampaikan Pasangan Suami istri Yang Sebelumnya Telah lama Melakukan Pernikahan dan untuk membuat Ligelitas yang Bekerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Sungai penuh.

Baca Juga :  Wako Alfin Bersama Polres Kerinci Pantau Keamanan Malam Pergantian Tahun 2026

” Tujuan dari Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.” Ungkap Kades Talang Lindung.

dan Menambahkan Untuk Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Saat ini Itsbat Nikah Massal di ikuti dua puluh enam pasang.

” Ya… untuk saat ini Pasangan Suami istri Yang Melangsungkan itsbat Nikah Massal atau Membuat Ligilitas oleh Pengadilan agama Berjumlah 26 Pasutri.” Tutup Kades Zulfajri.( Den)

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUD Mayjen H.A. Thalib Gelar RTD, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan dengan Puskesmas

Daerah

Latsar CPNS, Wako Alfin Soroti Tantangan ASN di Tengah Perkembangan Teknologi

Daerah

Wawako Antos Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2023
Pimpinan DPRD kota sungai penuh dan Kejari

Daerah

Pimpinan DPRD sambut Silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Advertorial

Nama Pejabat Eselon III & IV Yang Dilantik Wako Ahmadi

Advertorial

Wako Ahmadi Paparkan Persiapan Sungai Penuh menuju Kota Sehat Tahun 2023

Advertorial

Wako & Wawako Turun ke Lapangan, Pastikan Pembangunan Sesuai Standar

Daerah

Putra Terbaik Jambi Kol.Chk.Dr.Irman Putra Duduki Jabatan Strategis di Tani Merdeka Nasional