Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Provinsi Jambi

Senin, 27 Februari 2023 - 20:57 WIB

Ketua DPRD Edi Purwanto Usulkan Pembentukan Pansus Batu Bara

Eksisjambi.com,Jambi- Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada rapat penanganan masalah angkutan batu bara di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (27/2/2023).

Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris F Sihite, Gubernur Jambi, H Al Haris, Danrem 042/ Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono dan unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi.

Edi Purwanto mengatakan, hingga kini masih banyak angkutan batu bara yang tidak Mematuhi aturan Pemilik izin usaha pertambangan juga masih banyak yang tidak memiliki komitmen melaksanakan kesepakatan dan tanggung jawab terhadap kisruh angkutan batu bara di Jambi yang masih terjadi hingga kini.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

Menurut Edi Purwanto, usulan pembentukan pansus batu bara di DPRD Provinsi Jambi merupakan saran saran dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan masyarakat. Namun pembentukan pansus tersebut belum dilaksanakan karena pihak DPRD provinsi Jambi masih mencoba mencermati pentingnya pembentukan pansus batu bara tersebut.

“Memang ada beberapa masukan dari teman-teman di dewan agar pansus batu bara dibentuk. Kalau angkutan batu bara ini bisa di atur berbagai pihak, pansus tidak perlu. Tetapi jika angkutan batu bara belum bisa diatur, masalah kecelakaan lalu lintas dan kemacetan masih terjadi akibat angkutan batu bara, kita akan bentuk pansus,”katanya.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Lantik & Pengambilan Sumpah 212 Guru di Aula A.M Rohana

Dikatakan, pihaknya akan melihat perkembangan pengaturan angkutan batu bara di lapangan hingga tiga bulan mendatang. Jika dalam kurun waktu tersbeut persoalan angkutan batu bara tidak terselesaikan, DPRD Provinsi Jambi akan membentuk pansu batu bara.

“Kami meminta perusahaan tambang batu bara, transporter batu bara dan sopir truk batu bara mematuhi aturan mengenai angkutan batu bara ini.(*) Kesepakatan-kesepakatan mengenai masalah angkutan batu bara juga harus dilaksanakan di lapangan,”katanya.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto : RS Terapung Laksamana Malahayati Siap Layani Masyarakat Berobat Gratis
Kementerian Komunikasi dan Digital

Daerah

Komdigi Menerbitkan Aturan Baru Soal Registrasi Kartu Selular
kode redeem mobile legends terbaru

Daerah

+7 Kode Redeem MLBB 1 Februari 2026 Terbaru, Klaim Skin & Item Gratis!

Advertorial

Festival Pangkalan Jambu 2025 di Mulai 

Advertorial

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Pariurna IV
Makna Zikir

Daerah

Makna Zikir Saat Hati Pulang kepada Sang Pencipta

Advertorial

H. Mukti Buka Pencanangan Penanaman Cabai Merah

Daerah

Sholat Ghaib di Polda Jambi untuk Ojol Korban Unjuk Rasa