Eksisjambi.con,Sungai Penuh- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bersama Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H.A.Thalib Sungai Penuh Telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Dalam Penyediaan Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa, Pada Selasa (3/9/2023).
Penandatanganan MOU ini dilangsungkan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Hadiri Langsung Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Dispinola,SH.MH, Direktur RSUD M.H.A.Thalib Sungai Penuh Iwan Swindra,Sp.B, Kepala Lapas Kelas II.B Sungai Penuh dan Jajaran Semua Pihak.
Pada Kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Dispinola,SH.MH Mengatakan Berdasarkan ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan, individu yang harus menjalani rehabilitasi akibat masalah Narkoba akan direhabilitasi di rumah khusus pengawasan Narkoba yang berlokasi di Rumah Sakit M.H.A.Thalib Sungai Penuh.
” Nantinya Proses rehabilitasi tersebut akan berlangsung di bawah pengawasan ketat dari aparat kejaksaan serta didampingi oleh dokter ahli jiwa dan tenaga medis di rumah sakit,Kita Akan Selalu Berkolaborasi dengan Rumah Sakit Umum M.H.A.Thalib Sungai Penuh dalam pengelolaan rumah rehabilitasi ini.”ungkap Kejari Sungai Penuh.![]()
Lebih Lanjut Direktur RSUD M.H.A.Thalib Iwan Swindra,Sp.B Menambahkan Dengan ditandatanganinya MOU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H.A.Thalib.
” Nantinya Kita dalam memberikan pelayanan dan perawatan terbaik bagi individu yang membutuhkan rehabilitasi akibat penyalahgunaan Narkoba. dan Adanya keterlibatan aparat kejaksaan dan tenaga medis yang kompeten diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi menjadi lebih efektif dan berhasil Tentunya membantu para pasien mengatasi masalah ketergantungan Narkoba.”ucap Direktur RSUD Iwan Swindra.
kolaborasi ini akan memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pengobatan kasus Narkoba di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kerinci ,Semoga dengan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Rumah Umum M.H.A.Thalib, dapat memberikan kesempatan kedua, bagi para individu yang terjerat dalam penyalahgunaan Narkoba untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat (Rul).







