Home / Artikel / Daerah / Internasional / Nasional / Nasional / News / Sosbud

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Apa Itu Rabu Wekasan dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel, Eksisjambi.com – Bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih memegang tradisi turun-temurun, ada sebuah amalan khusus yang dikenal dengan sebutan Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan dan Tradisi ini dilaksanakan pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar dalam kalender Hijriah.

Menurut keyakinan masyarakat, pada hari tersebut diyakini banyak bala (malapetaka) diturunkan ke bumi, sehingga umat dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, serta melakukan ritual tertentu guna memohon perlindungan kepada Allah Swt.

Asal Usul dan Makna Rabu Wekasan : Istilah “wekasan” berasal dari bahasa Jawa yang berarti akhir atau penutup. Maka, Rabu Wekasan bermakna Rabu terakhir pada bulan Shafar.

Dalam literatur Islam klasik, terdapat riwayat bahwa pada bulan Shafar terdapat ujian, bala, atau musibah yang diturunkan ke bumi. Namun, riwayat ini masih diperdebatkan keshahihannya oleh para ulama.

Meski begitu, masyarakat Jawa, Sunda, Madura, hingga sebagian masyarakat Nusantara lainnya menjadikan momen ini sebagai hari tolak bala, dengan melaksanakan ritual-ritual seperti:

Baca Juga :  Makna Pepatah Minang Arti Setia dan Peduli

Membaca Shalawat Nariyah atau shalawat tertentu dalam jumlah bilangan khusus, Membaca Surah Yasin sebanyak 4 kali dengan niat yang berbeda, Melakukan doa bersama di masjid atau rumah, Membagikan sedekah kepada fakir miskin.

Hukum Rabu Wekasan dalam Pandangan Ulama :

1. Pandangan yang Membolehkan, Sebagian ulama memandang bahwa amalan di hari Rabu Wekasan boleh dilakukan, selama diniatkan sebagai doa untuk memohon perlindungan kepada Allah, bukan karena meyakini ada kekuatan mistis di balik hari itu.

Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah menekankan bahwa berdoa bersama, membaca istighfar, dan memperbanyak ibadah adalah hal baik, termasuk di bulan Shafar.

2. Pandangan yang Menganggap Bid’ah, Ada juga ulama yang menolak tradisi ini karena dianggap tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih. Mereka khawatir ritual ini masuk dalam kategori bid’ah (amalan yang diada-adakan) dan berpotensi menjerumuskan pada keyakinan yang salah.

Baca Juga :  Meski Dihujat Lawan, AZ - FER Minta Tim Tetap Fokus dan Santun Dalam Berpolitik

Rabu Wekasan adalah sebuah tradisi keagamaan dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jawa dan Nusantara. Hukumnya bisa berbeda tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya:

Jika dimaknai sebagai doa bersama, sedekah, dan memperbanyak ibadah, maka hal itu tetap baik dan dianjurkan dalam Islam.

Namun, jika diyakini secara mutlak bahwa hari tersebut pasti membawa bala dan ritual tertentu menjadi satu-satunya penangkal, maka hal itu bisa terjatuh pada keyakinan yang kurang tepat.

Yang terpenting adalah memperbanyak doa, tawakkal, dan mempercayai bahwa segala sesuatu, termasuk bala dan keselamatan, hanya datang dari Allah Swt.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar di Karimun

Daerah

BKN Targetkan 145 Ribu ASN Kuasai AI

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Peringatan HARDIKNAS 2024

Daerah

Wow…! Ipank dan Kintani Meriahkan Kampanye Fikar – Yos Rumah Kuning Dusun Baru Rabu Sore Nanti

Internasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Advertorial

Bupati Dillah Hich Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Tinjau Jembatan Penghubung di Desa Sinar Wajo

Advertorial

Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa