Sungai Penuh, Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa berinisial Z, pada Rabu (20/8/2025).
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp644 juta.
Adapun Kronologi Kasus Berdasarkan hasil penyidikan,
dana desa pada periode Februari–Juli 2021 di kelola oleh tersangka Z saat menjabat sebagai Pjs Kades.
Setelahnya, pengelolaan di lanjutkan oleh SM yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih untuk periode Juli sampai Desember 2021.
Tim penyidik Kejari Sungai Penuh bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang di laporkan. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara sebagian lainnya mengalami mark up anggaran.
“Modus yang di gunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif,
melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kejari Sungai Penuh
Untuk Barang Bukti dan Saksi Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM yang di duga di beli dari hasil penyimpangan anggaran tersebut.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Sungai Penuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini
demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,
khususnya terkait pengelolaan dana desa yang sejatinya di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat.(*)







