Home / Daerah / Hukum / Internasional / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News / Provinsi Jambi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kejari Sungai Penuh Tahan Kades dan Mantan Pjs Kades di Kerinci 

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungai Penuh, Eksisjambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan Kepala Desa (Kades) Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa berinisial Z, pada Rabu (20/8/2025).

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,6 miliar. Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp644 juta.

Adapun Kronologi Kasus Berdasarkan hasil penyidikan,

dana desa pada periode Februari–Juli 2021 di kelola oleh tersangka Z saat menjabat sebagai Pjs Kades.

Setelahnya, pengelolaan di lanjutkan oleh SM yang menjabat sebagai Kepala Desa terpilih untuk periode Juli sampai Desember 2021.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci, minta Ketegasan dari tim gugus tugas Provinsi Jambi terkait peningkatan status zona

Tim penyidik Kejari Sungai Penuh bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang di laporkan. Beberapa kegiatan terindikasi fiktif, sementara sebagian lainnya mengalami mark up anggaran.

“Modus yang di gunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif,

melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kejari Sungai Penuh

Untuk Barang Bukti dan Saksi Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Luxio milik tersangka SM yang di duga di beli dari hasil penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Bersama Gubernur Jambi Hadiri Rakerda Badan PABPDSI

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Sungai Penuh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini

demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,

khususnya terkait pengelolaan dana desa yang sejatinya di peruntukkan bagi kepentingan masyarakat.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Pemakaman Mendiang Hj.Djasri Murni
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair paling cepat Juni 2026

Daerah

Gaji ke-13 ASN Cair Paling Cepat Juni 2026, Ini Rincian dan Ketentuannya
ASITA Padang

Internasional

ASITA Sumbar Dorong Pembukaan Rute Penerbangan Langsung Padang – Kota Bharu, Malaysia

Kerinci

SUTT Salurkan Kompensasi Ke Warga Terdampak.
Dahsyatnya Letusan Krakatau 1883

Artikel

Dahsyatnya Bunyi Letusan Krakatau 1883, Suara Paling Keras dalam Sejarah Manusia
Kode redeem Free fire Terbaru

Daerah

Kode Redeem FF Terbaru 20 Januari 2026, Klaim Bundle Eksklusif dan Skin Langka 

Daerah

Sambangi APP Sinar Mas, Puluhan Pelajar Jepang Belajar Industri Kertas di Riau

Daerah

Ketua DPRD Fajran Apresiasi, Pemkot Kembali Raih WTP Ke- VIII.