Muaro Jambi,Eksisjambi.com – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara,
dalam audiensi terkait penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV
Gelam Baru Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (20/08/2025) siang.
Dalam sambutan dan arahannya Menteri Iftitah Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi,
Bupati Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan penyambutan hangat dalam kunjungan kerjanya.
“Ini merupakan kunjungan pertama saya sebagai Menteri ke Jambi,
dan insya Allah saya akan lebih sering datang ke sini,” ujar Menteri Iftitah.
Terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru, Menteri Iftitah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.
“Saya akan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan.
Namun, jika di perlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya.
Keterangan saksi-saksi, termasuk dari tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.
Menteri Iftitah juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk menguatkan pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi.
Tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan mengirim dua tim dari perguruan tinggi ternama
guna melakukan penelitian potensi ekonomi di kawasan Transmigrasi Melolo, NTT.
Sementara itu, pada tahun depan, pemerintah juga berencana memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa pascasarjana.
“Kami berencana membangun Kampus Patriot di kawasan ini dengan empat jurusan utama,
yaitu Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro.
Para mahasiswa akan belajar sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan lokal.
Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli-ahli industri gula yang ke depan dapat menjadi rujukan nasional,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V, Edi Purwanto, turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Transmigrasi di Jambi.
“Terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah hadir. Sejak pertama kali saya menjadi anggota DPR RI,
saya sudah menyampaikan kepada beliau terkait permasalahan transmigrasi yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Alhamdulillah, kali ini beliau hadir langsung dan mudah-mudahan persoalan tersebut dapat segera di selesaikan,” ujarnya.
Edi menambahkan, pada 30 Juni lalu Komisi V DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Transmigrasi. Dari hasil rapat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian.
“Pertama, wilayah transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan harus di keluarkan dari kawasan hutan
agar para transmigran mendapatkan kepastian hukum, khususnya di Provinsi Jambi.
Kedua, pembenahan regulasi, termasuk yang berkaitan dengan Agraria dan Tata Ruang, menjadi fokus progres kami,” jelas Edi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim menjelaskan permasalahan TSM IV yaitu:
Pengembangan lahan pencadangan Gelam II, III, dan IV untuk program UPT TSM IV
tidak mendapat pengakuan dari pihak ATR/BPN Muaro Jambi, Peserta TSM Desa Gambut Jaya sebanyak 200 KK.
saat ini belum mendapatkan Lahan Usaha 1,19 Ha per KK,
dan Pada lahan pencadangan Pemukiman Transmigrasi UPT II, III dan IV ±850 Ha
berlangsung kegiatan Badan Usaha yang Menanam Sawit dan beberapa Kelompok Tani, bahkan telah terbit SHM melalui Redistribusi Tanah.
Kemudian ia juga memaparkan, kondisi saat ini di mana masyarakat TSM IV
mendapatkan Lahan Pemukiman seluas 0,06 Ha/KK dan telah terbit SHM pada tahun 2019 melalui program PTSL.
Selain itu lahan Usaha seluas 0,75 Ha/KK di peroleh pada tahun 2015 dari pelepasan PT. MKI dan telah terbit SHM pada tahun 2019 melalui program PTSL.
Terkait hambatan penyelesaian masalah, Ermandes juga menambahkan, pihak BPN menyatakan telah menerbitkan SHM sesuai Prosedur Skema Redistribusi Tanah,
di karenakan Pengembangan Lahan Pencadangan untuk Program TSM IV tersebut tidak berstatus HPL.
Adanya indikasi cacat prosedur karena mekanisme penerbitan SHM melalui skema Redistribusi Tanah
yang juga harus berpedoman pada Keppres Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, dengan melalui beberapa tahapan proses.
Sementara dokumen yang di klaim menjadi Dasar hanya selembar rekomendasi yang di tandatangani oleh Bupati Muaro Jambi H. Burhanuddin Mahir, SH tanpa melibatkan unsur-unsur instansi lainnya.
Dugaan ada unsur pidana ini sempat masuk dalam penyelidikan Kejaksaan namun sampai saat ini belum ada kelanjutan.
“17 tahun sudah para peserta TSM IV Gambut Jaya di Sungai Gelam, tapi masih ada bagian hak yang belum di dapatkan,
belasan rapat dan surat telah di layangkan, banyak pihak telah di libatkan namun belum sampai pada tujuan.
Oleh karena itu pada hari ini di hadapan Pak Menteri Transmigrasi RI,
kami mohon untuk dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka menyelesaikan masalah ini,” harapnya. (*)







