Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 5 November 2025 - 09:08 WIB

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Teken Nota Kesepahaman Persiapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Kejaksaan RI

Kejaksaan RI

Bekasi – Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penandatanganan di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Apel Operasi Lilin 2025, Siapkan 1.507 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

Acara tersebut turut di hadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan RI, antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H.

Hadir pula Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Lantik 3 Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci

Dalam kesempatan itu, para pihak menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu bentuk pembaharuan dalam sistem hukum pidana nasional.

Pidana kerja sosial di harapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, memberikan efek jera tanpa menimbulkan dampak sosial negatif yang berlebihan.

Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan sesuai semangat KUHP baru.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT Perumda Air Minum Tirta Khayangan ke-4
Silaturahmi perdana Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil

Daerah

Bupati Kerinci Terima Kunjungan Silaturahmi Perdana Kapolres Kerinci yang Baru
DPRD Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61
harga emas antam

Daerah

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 24 Desember 2025, Tembus Rp 2,9 Juta per Gram
Bank 🏦 Jambi

Daerah

Layanan ATM dan M-Banking Bank Jambi Masih Lumpuh Nasabah Terpaksa Antre di Teller

Advertorial

Bertemu Executive GM Pertamina Wilayah Sumatera, Al Haris Siap Mendukung Program Pertamina

Advertorial

Gubernur Alharis Janji Lepas Kontingen Porwanas Jambi
Maulid Nabi Muhammad Saw

Artikel

Kisah Perayaan Maulid Nabi Dari Bid‘ah Hingga Tradisi