Bekasi – Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Penandatanganan di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat.
Acara tersebut turut di hadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan RI, antara lain Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H.
Hadir pula Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, para pihak menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu bentuk pembaharuan dalam sistem hukum pidana nasional.
Pidana kerja sosial di harapkan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, memberikan efek jera tanpa menimbulkan dampak sosial negatif yang berlebihan.
Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan sesuai semangat KUHP baru.(*)







