Jakarta, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan tim KPK sejak Senin (3/11/2025) di Pekanbaru.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK mengumumkan hasilnya pada Rabu (5/11/2025).
Dari rekaman video yang beredar, tampak Gubernur Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan di borgol, saat di giring petugas menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dan Ia terlihat tenang dan sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum memasuki lobi pemeriksaan.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang bawahannya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiganya di duga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti kuat mengenai dugaan adanya permintaan uang dari pihak-pihak tertentu untuk memperlancar proyek dan penganggaran di Dinas PUPR.
“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam perkara dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Budi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen proyek, uang tunai, serta alat komunikasi yang di duga di gunakan dalam transaksi. Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“KPK mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Integritas dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Budi.
Dengan penahanan ini, jabatan Gubernur Abdul Wahid untuk sementara akan di jalankan oleh Wakil Gubernur Riau sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.(*)







