Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Rabu, 5 November 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Ditahan KPK

Gubernur Riau Di Tahan KPK

Gubernur Riau Di Tahan KPK

Jakarta, KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan tim KPK sejak Senin (3/11/2025) di Pekanbaru.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK mengumumkan hasilnya pada Rabu (5/11/2025).

Dari rekaman video yang beredar, tampak Gubernur Abdul Wahid mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan di borgol, saat di giring petugas menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dan Ia terlihat tenang dan sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum memasuki lobi pemeriksaan.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang bawahannya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Baca Juga :  KPK Tutup Tahun 2025 dengan Pesan Tegas: Negara Harus Hadir Lindungi Kepentingan Publik

Ketiganya di duga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti kuat mengenai dugaan adanya permintaan uang dari pihak-pihak tertentu untuk memperlancar proyek dan penganggaran di Dinas PUPR.

 “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam perkara dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Budi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen proyek, uang tunai, serta alat komunikasi yang di duga di gunakan dalam transaksi. Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK: Mantan Stafsus Menteri Agama Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“KPK mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Integritas dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Budi.

Dengan penahanan ini, jabatan Gubernur Abdul Wahid untuk sementara akan di jalankan oleh Wakil Gubernur Riau sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Arah Kebijakan Kawasan Unggulan Petani
Ketua komisi 3 Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hadiri Penutupan Kejurprov Catur
BKPSDM Kota Sungai Penuh

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh Pecat Tiga ASN Terlibat Kasus Korupsi
seni budaya Tradisional

Daerah

Seni di Tanah Kota: Irama Sakral yang Menumbuhkan Harapan Generasi
PT Kerinci Merangin Hydro

Daerah

Bupati Monadi dan PT KMH Restocking Ikan Endemik, Perkuat Ekosistem Danau Kerinci

Kerinci

Aslori Ilham Sambut Kunjungan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana di PLTA KMH

Daerah

Wawako Antos Hadiri Sosialisasi ASO dan pemberian secara simbolis STB

Advertorial

Sekda Alpian Pimpin Rapat Persiapan Pra Penilaian Kinerja Konvergensi Stunting