Home / Hukum / Internasional / Nasional / News / Peristiwa

Sabtu, 22 November 2025 - 18:03 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 7 Tersangka di Tangkap

Bareskrim

Bareskrim

Jakarta,http://Eksisjambi.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi berkedok layanan keuangan, yakni Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami pemerasan, ancaman kekerasan, hingga penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), Kepolisian memastikan telah menangkap tujuh orang tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS. Mereka diduga kuat menjadi operator dan pengendali jaringan pinjol ilegal yang telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 Dilakukan Secara Serentak di Tanjab Timur.

Penyidik juga berhasil memblokir serta menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terhubung dengan aktivitas keuangan para tersangka. Dana tersebut diyakini berasal dari praktik pemerasan dan penagihan tidak manusiawi terhadap para korban.

Selain laporan HFS, polisi mengungkap bahwa sedikitnya 400 korban telah terjerat oleh aplikasi ilegal tersebut. Modus yang digunakan yakni menawarkan pinjaman cepat cair, namun dengan bunga tinggi dan akses penuh terhadap data ponsel korban. Data itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan dan mengintimidasi para peminjam.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Baca Juga :  Polri Ukir Sejarah, Anjing Pelacak Reno Dianugerahi Medali Kapolri sebagai Pahlawan Kemanusiaan

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Polri memastikan penyidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lain, kemungkinan tersangka tambahan, serta aplikasi-aplikasi ilegal lain yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan, serta melapor ke pihak berwajib jika menemukan praktik pinjol yang merugikan.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Monadi Buka Turnamen Badminton Pelajar

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Dukungan Pendampingan Bagi Perajin
Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Rusia dan Prancis

Daerah

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air, Bawa Pulang Kesepakatan Strategis dari Rusia dan Prancis
modular homes

Daerah

Modular Homes: Solusi Hunian Modern dengan Desain Fleksibel dan Proses Konstruksi Lebih Cepat

Advertorial

Melalui Kabaq Hukum Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

Daerah

Wabup dan Sekda Kerinci Olahraga Bersama Forkopimda di Desa Sebukar.
Ramadhan Ceria 2026

Daerah

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan
HUT Ke-80 PGRI Nasional

Advertorial

HUT Ke-80 PGRI Nasional 2025 di Kecamatan Mendahara Guru Hebat Indonesia Kuat