Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:04 WIB

Wajib Pajak Diimbau Aktivasi Coretax, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2025

Coretax DJP

Coretax DJP

Jakarta, http://Eksisjambi.com –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mengaktivasi akun Coretax Administration System (CTAS). Aktivasi ini di perlukan guna mengakses layanan perpajakan digital terpadu yang mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Januari 2025.

Coretax akan menjadi satu-satunya portal utama layanan administrasi perpajakan, menggantikan sistem sebelumnya seperti DJP Online. Melalui Coretax, seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Pemerintah secara khusus menetapkan beberapa kelompok yang di wajibkan melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu tertentu, berdasarkan informasi yang berlaku hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Sidang Paripurna HUT ke-67 Kabupaten Kerinci Berlangsung Khidmat

Salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Kelompok ini di imbau segera mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025, sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar dan memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib menggunakan sistem Coretax. Artinya, pelaporan dan administrasi perpajakan tidak lagi dapat di lakukan melalui sistem lama.

DJP menegaskan bahwa meskipun tidak semua masyarakat di wajibkan melakukan aktivasi Coretax, kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki hak serta kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak secara daring.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen untuk Akses Internet yang Lebih Baik bagi Masyarakat

Untuk memudahkan wajib pajak, aktivasi akun Coretax dapat di lakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau kesulitan dalam proses aktivasi, DJP juga menyediakan layanan pendampingan langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan penerapan Coretax, pemerintah berharap sistem administrasi perpajakan nasional menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital. (*)

 

Share :

Baca Juga

Mustika Delima Nunggal

Daerah

Mustika Delima Nunggal, Antara Kepercayaan Spiritual dan Nilai Budaya di Tengah Masyarakat
Rakornas 2026

Daerah

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Daerah

Kemeriahan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke -77 dan HUT ke-50 Desa Koto Rendah

Daerah

DPC PDIP Sungai Penuh Serahkan Bansos Ke Panti Asuhan dan Penanaman Pohon
Car Free Day Kerinci

Daerah

Semarak Car Free Day Kabupaten Kerinci Sambut Bulan Suci Ramadhan
Universitas Indonesia

Daerah

Masuk Universitas Indonesia Tak Cukup Bermodalkan Kaya Tapi Utamakan Kualitas

Daerah

Wako Alfin di Unja: Sukses Tak Instan, Kunci Utamanya Konsistensi dan Kerja Keras

Internasional

Donald Trump Ancam Rusia Jika Tak Hentikan Perang di Ukraina