Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Provinsi Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:22 WIB

Polda Jambi Gelar Sidang KKEP, Dua Oknum Polisi Dipecat Terkait Perkara Asusila

Polda Jambi

Polda Jambi

JAMBI,http://Eksisjambi.com  –  Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila, Jumat (6/2/2026). Sidang etik tersebut di laksanakan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi.

Dalam sidang yang di gelar secara internal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. Hasilnya, Bripda SP dan Bripda NI di nyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut. Meski demikian, dalam persidangan keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding di jadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap DPO Kasus Narkotika di Tanjab Barat, Enam Orang Diamankan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban serta keluarga korban atas tindakan yang di lakukan oleh oknum anggota Polri.

Kabid Humas menjelaskan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Baca Juga :  Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selain proses etik, penanganan pidana terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidikan saat ini di tangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

“Penyidikan masih berlanjut, terutama yang di lakukan oleh Penyidik Di treskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutupnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pelanggaran hukum dan kode etik secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. kutipan Humas Polda Jambi**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Walikota Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh.
Seruan Ramadhan 2026

Daerah

Menyambut Ramadhan 1447 H, MUI Jambi Serukan Persatuan dan Toleransi di Tengah Perbedaan

Daerah

Kura-kura Tertua di Dunia Jonathan Dilaporkan Sehat, Bantah Rumor Kematian

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Ikuti Rakor Forkopimda Kota Sungai Penuh 2023

Advertorial

Pemkot SungaiPenuh Gelar Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Membuka Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan

Bangko

Langkah Cepat Penanggulangan Karhutla, Babinsa Koramil 420-08/Tabir Bersama Warga Cek Lokasi Sumber Air
PPPK tidak bisa dipecat sembarangan oleh pemda

Daerah

PPPK Tidak Bisa Serta-Merta Dipecat, Ini Dasar Hukum dan Mekanismenya