Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 13 April 2026 - 17:41 WIB

PPPK Tidak Bisa Serta-Merta Dipecat, Ini Dasar Hukum dan Mekanismenya

PPPK tidak bisa dipecat sembarangan oleh pemda

PPPK tidak bisa dipecat sembarangan oleh pemda

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Isu mengenai kemungkinan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah daerah (pemda) kembali menjadi sorotan. Namun, secara regulasi dan mekanisme kepegawaian, PPPK tidak dapat di berhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang jelas.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki dasar hukum kuat serta perlindungan kerja yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait pemberhentian harus mengacu pada aturan yang berlaku.

PPPK di angkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Selama kontrak tersebut masih berlaku, pemda tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Kontrak ini bersifat mengikat kedua belah pihak, baik pegawai maupun pemerintah.

Baca Juga :  Libur Panjang Nataru 2025–2026, ASN Nikmati Kombinasi Libur Nasional dan Kerja Fleksibel

Status PPPK di atur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beserta peraturan turunannya. Dalam regulasi tersebut di jelaskan bahwa pemberhentian PPPK harus melalui mekanisme resmi dan tidak dapat di lakukan secara sepihak atau karena pertimbangan non-teknis.

Salah satu dasar utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja PPPK adalah hasil evaluasi kinerja. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi target kerja tidak memiliki alasan kuat untuk di berhentikan sebelum kontraknya berakhir.

Proses pemberhentian PPPK tidak bisa di lakukan secara instan. Ada tahapan yang harus di lalui, mulai dari evaluasi, pembinaan, hingga pemberian peringatan apabila di temukan pelanggaran. Tanpa proses tersebut, pemberhentian di nilai tidak sah secara administratif.

Meskipun tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak perlindungan kerja. Hak tersebut meliputi kepastian status, gaji, serta masa kerja sesuai dengan isi perjanjian yang telah di sepakati.

Baca Juga :  Update Harga Emas Dunia Naik Rp10.154 pada 22 Juli 2026

Jika pemda tetap melakukan pemberhentian secara sepihak tanpa dasar yang kuat, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Langkah tersebut bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPPK memang tidak memiliki status permanen seperti PNS, namun bukan berarti dapat di berhentikan secara sembarangan. Selama pegawai menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar ketentuan, posisi PPPK relatif aman hingga masa kontrak berakhir.

Kepastian ini di harapkan dapat memberikan rasa aman bagi para PPPK dalam menjalankan tugas serta memastikan kebijakan kepegawaian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Exhibition di SMK Negeri 2 Kota Jambi
Huawei dan HP Inc. resmi menandatangani perjanjian silang lisensi paten global

Internasional

Huawei dan HP Inc. Teken Perjanjian Lisensi Paten Global

Daerah

Fadli Sudria Safari Ramadhan di Masjid Raya Pasar Jujun

Advertorial

Sekda Alpian Dampingi Gubernur Jambi Buka Pelatihan Kewirausahaan dan Pelaku UMK

Advertorial

DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Teladani Kartini, Bangun Keluarga dan Daerah

Daerah

Bocah Tenggelam di Sungai Batang Merao di Temukan Meninggal
Kode Redeem mlbb terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem MLBB Terbaru 5 Januari 2026, Klaim Skin dan Hadiah Gratis Sekarang