Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:22 WIB

KPK Tanggapi Aksi Live TikTok Purbaya Yudhi Sadewa Terima Gift

Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA,http://Eksisjambi.com  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi viralnya aksi siaran langsung (live) di TikTok yang di lakukan oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, yang menerima gift atau saweran dari para penonton.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau setiap penyelenggara negara untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Jika terdapat keraguan terkait penerimaan hadiah, pejabat yang bersangkutan di sarankan untuk berkonsultasi atau melaporkan kepada KPK agar dapat di analisis lebih lanjut.

“Kami mengimbau apabila terdapat keraguan terkait penerimaan tersebut, yang bersangkutan dapat berkonsultasi atau melaporkan ke KPK untuk di analisis apakah termasuk gratifikasi atau bukan,” ujar Budi.

Baca Juga :  Sekda Kerinci Asraf, Tegaskan Pemekaran wilayah Kerinci Hilir Agar dipercepat.

KPK juga mengapresiasi sikap Purbaya yang di nilai telah menunjukkan kesadaran mengenai potensi gratifikasi saat siaran langsung tersebut berlangsung. Dalam momen live tersebut, Purbaya sempat mengungkapkan kekhawatirannya ketika jumlah gift dari penonton meningkat.

Meski demikian, KPK menjelaskan bahwa siaran langsung tersebut di lakukan melalui akun TikTok milik anak Purbaya. Dengan demikian, penerima gift secara langsung adalah sang anak dan tidak berkaitan dengan jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara.

“Karena di lakukan melalui akun anaknya, maka penerima gift secara langsung adalah anak yang bersangkutan,” jelas Budi.

Walau demikian, KPK tetap mengingatkan seluruh pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu berhati-hati terhadap penerimaan apa pun yang berpotensi menjadi gratifikasi. Setiap penerimaan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan di harapkan segera di laporkan kepada KPK.

Baca Juga :  Sklerosis Sistemik, Penyakit Autoimun yang Dapat Menyerang Organ Tubuh

Aksi live TikTok tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Banyak warganet menyoroti momen ketika jumlah saweran dari penonton terus bertambah, sementara Purbaya terlihat khawatir hal tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum terkait gratifikasi.

KPK berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan potensi penerimaan hadiah dari masyarakat.*”

Share :

Baca Juga

KPK

Internasional

KPK Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025, Ajak ASN Berintegritas Bergabung
Siti Hediati Soeharto

Daerah

Brebes Kian Kokoh sebagai Sentra Bawang Merah Nasional, Produk Tembus Pasar Ekspor 

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas 
Kisah Abdullah Hukum, perantau asal Kerinci

Daerah

Jejak Abdullah Hukum, Perantau Kerinci yang Jadi Tokoh Penting Awal Kuala Lumpur

Daerah

Wako Ahmadi Resmikan Masjid Al-Hamid Desa Srimenanti Kacamatan Kato Baru

Daerah

Pemkab KERINCI Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan SEKDA
PPPK Paruh Waktu

Daerah

Ratusan Honorer Natuna Kehilangan Pekerjaan di Awal 2026, Tak Terakomodasi PPPK PW

Bangko

Dandim 0420/Sarko Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXVII, Face To Face Dengan Prajurit Dan Persit