Jakarta – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau baru di lantik pada tahun 2026. Harapan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di pastikan pupus akibat ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Aturan ini membuat sebagian besar PPPK angkatan baru berpotensi tidak menerima THR pada Hari Raya tahun 2026.
Dalam hasil bedah redaksional terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat poin krusial yang menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK, yakni terkait masa kerja.
Beberapa ketentuan penting tersebut di antaranya:
1. THR di berikan secara proporsional
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetap dapat memperoleh THR, namun besarannya di berikan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.
Perhitungan THR dil akukan dengan rumus:
(n/12) × penghasilan 1 bulan
Keterangan:
n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK
12 = jumlah bulan dalam satu tahun
Penghasilan 1 bulan = gaji dan tunjangan yang di terima dalam satu bulan
Artinya, semakin sedikit masa kerja seorang PPPK, maka semakin kecil pula nominal THR yang di terima.
2. Tidak mendapat THR jika masa kerja kurang dari satu bulan
Ketentuan paling krusial terdapat pada poin berikutnya, yaitu:
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak di berikan THR sama sekali.
Ketentuan ini membuat banyak PPPK yang baru menerima SK atau di lantik menjelang Hari Raya otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima THR.
Situasi ini terutama di rasakan oleh PPPK yang proses pengangkatannya baru selesai pada awal tahun 2026. Banyak di antaranya yang baru mulai aktif bekerja dalam hitungan minggu menjelang Hari Raya, sehingga masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender.
Akibatnya, mereka di pastikan tidak masuk dalam kategori penerima THR tahun ini.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan PPPK baru, karena sebagian besar dari mereka sebelumnya berharap dapat merasakan THR pertama sebagai aparatur pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini di buat untuk memastikan pemberian THR tetap memperhatikan prinsip keadilan serta masa pengabdian aparatur negara.
Dengan demikian, bagi PPPK yang masa kerjanya belum memenuhi ketentuan minimal, THR 2026 harus rela di lewatkan. Harapannya, pada tahun berikutnya mereka sudah memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut secara penuh.
Para PPPK baru kini hanya bisa berharap agar pada tahun berikutnya mereka dapat menikmati THR secara utuh setelah masa kerja telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah juga di harapkan terus melakukan sosialisasi regulasi agar para aparatur negara memahami mekanisme pemberian hak keuangan sejak awal pengangkatan. *+







