Home / Daerah / Hukum / Nasional / News / Provinsi Jambi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:15 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Fakta Hukum atau Sekadar Narasi?

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI,  http://Eksisjambi.com – Dalam setiap proses peradilan pidana, khususnya perkara yang mendapat perhatian publik luas, terdapat prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yakni bahwa kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif di persidangan. Setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum harus diuji secara kritis dan proporsional sebelum dapat dinilai sebagai fakta hukum yang sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan Elas Anra Dermawan, SH, kuasa hukum Wawan Setiawan, dalam sebuah opini hukum yang menyoroti dinamika persidangan yang tengah berlangsung. Dalam persidangan tersebut, muncul nama Rudy yang disebut sebagai pihak yang berperan sebagai broker atau perantara dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

Menurut Elas Anra Dermawan, penyebutan posisi sebagai perantara tentu menempatkan seseorang dalam ruang yang cukup strategis dalam konstruksi cerita perkara. Namun dalam perspektif hukum pembuktian, posisi tersebut juga mengandung konsekuensi bahwa setiap keterangan yang disampaikan harus diuji secara lebih ketat.

“Dalam hukum acara pidana, keterangan seseorang tidak dapat langsung diterima sebagai kebenaran mutlak tanpa melalui proses pengujian terhadap alat bukti lain yang sah,” ujarnya.

Keterangan Harus Didukung Alat Bukti

Dalam praktik hukum pidana, seseorang yang berada dalam posisi perantara sering kali berada di antara berbagai kepentingan. Secara teoritis, kondisi tersebut dapat membuka kemungkinan terjadinya distorsi dalam narasi yang disampaikan, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun penafsiran subjektif terhadap suatu peristiwa.

Oleh karena itu, hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah menempatkan satu keterangan sebagai dasar tunggal untuk menentukan kesalahan seseorang. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus mendasarkan keyakinannya pada alat bukti yang sah yang diajukan di persidangan.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, ini targetnya

Dengan demikian, suatu keterangan baru dapat bernilai sebagai fakta hukum apabila didukung oleh alat bukti lain yang saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain, sehingga membentuk keyakinan hakim yang rasional dan objektif.

Dalam doktrin klasik hukum pembuktian juga dikenal asas “unus testis nullus testis”, yang berarti satu saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung bukti lainnya.

Masih Pada Tahap Narasi yang Diuji

Dalam konteks tersebut, keterangan yang disampaikan oleh Rudy—yang disebut sebagai broker dalam persidangan—harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang rasional.

Pengadilan, kata Elas, harus menilai konsistensi narasi yang disampaikan, kesesuaiannya dengan bukti lain, serta apakah terdapat fakta objektif yang dapat menguatkan cerita tersebut. Tanpa dukungan bukti yang memadai, suatu keterangan pada dasarnya masih berada pada level narasi yang harus diuji, bukan fakta hukum yang final.

Hindari Penarikan Kesimpulan Prematur

Di sisi lain, ia menilai bahwa dalam dinamika opini publik sering muncul kecenderungan untuk menarik kesimpulan terlalu jauh. Termasuk mengaitkan nama pejabat publik atau pimpinan daerah dalam suatu perkara hanya berdasarkan cerita atau asumsi yang belum teruji secara hukum.

Dalam perspektif negara hukum, pendekatan seperti ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah.

Menurutnya, dalam konteks pemerintahan daerah, tidak tepat apabila narasi yang muncul dari keterangan seseorang langsung dihubungkan dengan Gubernur atau pimpinan daerah seolah-olah memiliki keterlibatan langsung.

“Dalam sistem pemerintahan modern, kebijakan publik berjalan melalui mekanisme birokrasi yang berlapis dengan kewenangan yang tersebar pada berbagai tingkatan administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Masyarakat Tak Perlu Takut Sampaikan Kritik

Karena itu, secara hukum dinilai tidak tepat apabila tanggung jawab suatu peristiwa langsung diarahkan kepada pimpinan daerah tanpa adanya bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan langsung atau perintah yang jelas.

Prinsip Pertanggungjawaban Individual

Hukum pidana sendiri mengenal prinsip individual criminal responsibility atau pertanggungjawaban pidana secara individual. Artinya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang secara langsung dilakukan, diperintahkan, atau secara nyata diketahuinya dan dibiarkan terjadi.

Tanpa adanya bukti yang menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas antara suatu tindakan dengan pihak tertentu, mengaitkan seseorang dalam suatu perkara hanya berdasarkan narasi dinilai berpotensi merusak prinsip keadilan.

Pengadilan yang Menentukan Fakta Hukum

Karena itu, publik diharapkan dapat melihat keterangan Rudy yang disebut sebagai broker di persidangan secara objektif sebagai bagian dari dinamika pembuktian yang masih harus diuji.

Keterangan tersebut, menurut Elas, harus dinilai secara rasional oleh hakim dengan melihat apakah benar didukung oleh alat bukti lain yang sah, atau justru hanya merupakan cerita yang belum sepenuhnya dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan apakah suatu keterangan benar-benar mencerminkan fakta hukum yang utuh atau hanya sebatas narasi yang dilebih-lebihkan dalam proses penyampaiannya.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh cerita yang paling sensasional, tetapi oleh pembuktian yang sah, logika hukum yang kuat, serta keyakinan hakim yang dibangun dari keseluruhan fakta persidangan,” tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, integritas hukum, keadilan, dan kepastian hukum dapat tetap terjaga.*+

Share :

Baca Juga

MoU pemberdayaan sosial

News

Mensos dan Menkop Teken MoU Pemberdayaan Sosial Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Laksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Falah

Daerah

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kota Sungai Penuh Sukses di Gelar

Daerah

Update Kode Redeem MLBB Terbaru 31Januari 2026

Daerah

DPRD Kota Solok Kunker ke Dinkes Kota Sungai Penuh
Yusril Ihza Mahendra

Daerah

PPATK Perkuat Komite TPPU untuk Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia

Daerah

Pisah Sambut Kepala Balai Besar TNKS, Pemkot Sungai Penuh Dorong Penguatan Sinergi Pelestarian Alam

Advertorial

Kerahkan Alat Perusahaan, Perbaikan Jalan Menjadi Perhatian Serius Pemdes Pangkal Duri