Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Sabtu, 4 April 2026 - 11:20 WIB

Purbaya Terkejut, Beban Pajak ASN Lampaui Pegawai Kemenkeu

Kemenkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Kemenkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Sorotan terhadap sistem perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat setelah Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan keterkejutannya atas perbedaan beban pajak yang signifikan antara ASN secara umum dengan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam pernyataannya, Purbaya menilai terdapat ketimpangan dalam struktur pengenaan pajak, terutama pada komponen gaji dan tunjangan. Ia mengungkapkan bahwa baik secara nominal maupun proporsional, ASN di luar Kemenkeu justru menanggung beban pajak lebih besar di bandingkan pegawai Kemenkeu yang berada di institusi pengelola fiskal negara.

“Ini menjadi pertanyaan mendasar terkait keadilan sistem perpajakan di internal pemerintah sendiri,” ujar Purbaya.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Pantau Asesmen JPT di Jatinangor, Pastikan Seleksi Bebas Intervensi

Perbedaan beban pajak tersebut di duga berkaitan erat dengan struktur penghasilan yang berbeda antar instansi. Pegawai Kemenkeu di ketahui memiliki komponen remunerasi yang lebih besar dalam bentuk tunjangan kinerja. Dalam praktiknya, komponen ini dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda di bandingkan gaji pokok ASN pada umumnya, sehingga memengaruhi total kewajiban pajak yang di bayarkan.

Sejumlah pengamat fiskal menilai kondisi ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan penghasilan pegawai negara. Selain aspek keadilan, transparansi dalam skema penghasilan dan pemotongan pajak juga di nilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

Di sisi lain, pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme yang menyebabkan perbedaan tersebut. Minimnya keterbukaan informasi di nilai berpotensi memperluas spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tak Masuk Pasca Libur Nataru

Isu ini di perkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai reformasi birokrasi, khususnya terkait harmonisasi sistem penggajian ASN lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perpajakan dan remunerasi guna memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dapat terwujud.

Jika tidak segera di tangani, ketimpangan ini di khawatirkan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN, sekaligus menjadi catatan penting dalam upaya perbaikan tata kelola fiskal nasional.**

Share :

Baca Juga

Nilai perdagangan Indonesia–Rusia mencapai US$5 miliar pada 2025

Daerah

Nilai Perdagangan Indonesia – Rusia 2025 Capai US$5 Miliar, Kerja Sama Strategis Kian Diperkuat
Wisata Kerinci

Daerah

Objek Wisata Kerinci Ramai Pengunjung, Kadis Pariwisata: Jaga Kebersihan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Pawai Ta’ruf menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444.H/2023 .M

Internasional

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.000 Triliun, BI Klaim Masih Aman

Advertorial

Tampung Aspirasi Masyarakat, DPRD Tanjabbar Gelar Reses Kedua Tahun Sidang 2024 – 2025

Daerah

Bupati H.Adirozal Resmi Tutup Acara MTQ Ke 51 Tingkat Kabupaten Kerinci
Danish menghadapi tekanan besar dari manajemen dan fans Malaysia

Internasional

Tekanan Besar Menghampiri Pembalap Danish

Advertorial

Wako Ahmadi berqurban, bersama dengan Organisasi KTLA